MAKASAR, DELEGASI.COM — Tiga mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan ketiga petinggi FPI ini diduga ada keterlibatan dengan kasus yang saat ini melibatkan Munarman.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya penangkapan Tim Densus 88 terhadap ketiga orang tersebut.
“Iya benar, ada tiga (eks) petinggi FPI yang ditangkap di rumahnya masing-masing di Makassar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Selasa (4/5).
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial, AR, MU dan AS. Namun, Kabid Humas Polda Sulsel belum dapat menjabarkan keterlibatan mereka dengan kasus Munarman dalam tindak pidana terorisme. Semuanya masih dalam proses pemeriksaan.
“Mereka punya jabatan strategis, infonya ada panglima dan bahkan ketua. Terkait pengembangan kasus Munarman,” jelas Kombes Zulpan.
Tim Densus 88 telah melakukan penggeledahan di bekas markas FPI yang berada di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar pada Selasa (4/5). Dari penggeledahan tersebut Tim Densus menyita sejumlah barang bukti.
Penggeledahan juga merupakan pengembangan kasus Bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar beberapa waktu lalu. Termasuk pula kaitannya dengan mantan Sekum FPI Munarman yang saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan kepolisian.
//delegasi(CNN)
Ruang tamu, jantung sebuah rumah, kini bertransformasi. Tren minimalis, didorong oleh penelitian psikologis tentang keterkaitan…
Bayangkan sebuah ruangan, tenang, seimbang, dan penuh ketenangan. Itulah keajaiban seni dinding minimalis. Lebih dari…
Ruang sempit bukan lagi penghalang bagi hunian yang nyaman dan estetis. Faktanya, ilmu desain interior…
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…