Hukrim  

Tiga Pejabat Pemprov NTT Dipolisikan Gegara Gusur Tanah Warga

Avatar photo

KUPANG, DELEGASI.COM – Tiga pejabat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu; Kabag Aset Pemprov NTT, (Dr. Soni Libing, M.Si), Kabiro Hukum Pemprov NTT (Alex Lumba, SH.,M.Hum), Kasat Pol PP Pemprov NTT (Kornelis Wadu) dipolisikan alias dilaporkan ke Polda NTT oleh Hendro Misnadin, salah satu warga korban penggusuran lahan di lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat di Kelurahan Manulai II, terkait dugaan tindak pidana pengerusakan (penggusuran, red) tanah milik warga.

Informasi tersebut diperoleh tim media ini (03/05/2021) berdasarkan bukti Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan oleh pihak Polda NTT tertanggal 29 April 2021, atas nama Hendro Misnadin, SE selaku pemilik lahan.

Kepala Badan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zeth Sony Libing., M.,Si salah satu pihak terlapor yang berhasil dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Selasa (04/05) terkait laporan tersebut mengatakan bahwa Pemda NTT siap menghadapi laporan tersebut. “Pemerintah Daerah siap hadapi laporan tersebut,” tulisnya dalam pesan WA.

Menurut Sony Libing, pihaknya menjalankan tugas pemerintahan dalam menertibkan aset pemda (Pemprov NTT, red) demi kepentingan publik.

“Kami menjalankan tugas pemerintahan dalam menertibkan aset pemda dan demi kepentingan publik yaitu pembangunan rumah sakit bagi kebutuhan kesehtan 5,3 jt (juta) rakyat ntt (NTT) dan 1.500 tenaga kerja baru serta pusat pertumbuhan ekonomi baru,” tulisnya lebih lanjut dalam WA.

Sebelumnya pada Kamis (29/04/2021), Kuasa Hukum Hendro Misnadin yakni Bilda Tonak, SH yang diwawancari tim media ini disela aksi penggusuran lahan tersebut mengungkapkan, bahwa aksi penggusuran lahan tersebut oleh Pemprov NTT dinilai tidak prosedural dan tidak dilandasi peraturan hukum yang jelas.

Tiga pejabat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu; Kabag Aset Pemprov NTT, (Dr. Soni Libing, M.Si), Kabiro Hukum Pemprov NTT (Alex Lumba, SH.,M.Hum), Kasat Pol PP Pemprov NTT (Kornelis Wadu) dipolisikan alias dilaporkan ke Polda NTT oleh Hendro Misnadin, salah satu warga korban penggusuran lahan di lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat di Kelurahan Manulai II, terkait dugaan tindak pidana pengerusakan (penggusuran, red) tanah milik warga. //Foto: Istimewa

 

“Kegiatan penggusuran lahan klien saya ini tidak prosedural, tidak dilandasi oleh peraturan yang jelas. Kenapa demikian, karena tanah yang kami pagari ini bersetifikat. Klien kami membeli tanah itu dan sudah memiliki sertifikat sejak tahun 1999. Di lokasi ini juga sudah dilakukan penetapan batas. Ada pilar aslinya di situ. Kemudian melakukan pemagaran,” tegas Bilda.

Menurut sang kuasa hukum Misnadin itu, tanah yang digusur itu milik kliennya (Hendro Misnadin). Tidak hanya itu, ada kapling lain di sekitar lokasi tersebut sudah dibangun rumah sakit rujukan tersebut.

“Di rumah sakit itu (loksi pembangunan RSUP, red) ada tiga sertifikat atas nama pak Hendro juga, asli dari tahun 1999. Tanah yang dimiliki pak Hendro sesuai beberapa sertifikat yang dimiliki luas seluruhnya 13.500 meter2. Hari ini ditertibkan sekitar 4.000m2,” ujar Bilda.

Bilda mengatakan, “kami telah mengajukan berkali- kali untuk duduk bersama. Tapi yang terjadi kami hanya menerima surat persuasif. Kami telah menjawabi dalam uraian kami untuk bagaimana caranya duduk bersama menyelesaikan persoalan tanah ini. Namun tidak ada balasan sampai hari ini.”

Bilda Tonak menambahkan, bahwa pihak Hendro Misnadin berkali- kali bersurat dan menjawab surat peringatan dari Pemprov NTT terkait lahan tersebut. “Tiga kali kami sampaikan surat itu untuk menjawabi surat peringatan mereka. Kita menginginkan agar kita duduk bersama dulu untuk mengambil solusi yang terbaik bagi kepentingan klien kami. Kalau untuk bangun rumah sakit seperti dikatakan pihak Pemprov tidak soal, namun bagaimana hak klien kami (Hendro Misnadin, red) juga diperhatikan,” tandasnya.

Harapan kami selaku kuasa hukum pak Hendro, lanjut Bilda, sebagai pihak yang merasa dirugikan, jika melakukan penertipan, Pemprov NTT perlu melihat hak- hak orang. “Hak orang yang didapat ini bukan cuma-Cuma, tapi didapat dengan keringat, uang yang dibeli,” ujar Bildak.

Bilda Tonak meyakinkan, ia dan kliennya akan melakukan upaya hukum melawan Pemprov NTT. “Peristiwa hari ini pasti akan kami lakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana, karena terlihat ada tindakan pengrusakan, memasuki pekarangan orang dan penyerobotan,”

Menurut kuasa hukum Hendro Misnadin itu, tanah yang digusur Pemprov itu telah bersertifikat sejak tahun 1999 atas nama Ambrosina Paon, dan dibeli oleh kliennya Hendro Misnadin tahun 2010 dan 2011. Pihaknya juga telah memiliki surat pernyataan dari Thomas Penun Limau dan Agustina Baun terkait tanah tersebut tahun 2012 serta telah diperiksa juga BPN pada saat balik nama.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?