Categories: Polkam

Titiek: Tiap Saya Vokal ke Pemerintah, Ada Isu Penyitaan Granadi

Jakarta , Delegasi.Com – Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menduga penyitaan gedung Granadi di Kuningan, Jaksel, berkaitan dengan dirinya yang vokal terhadap pemerintah.

“Granadi itu ya, setiap kali saya bicara vokal ke pemerintah, selalu ada yang angkat mengenai penyitaan Granadi. Padahal ini cerita yang sudah beberapa bulan yang lalu,” ujar Titiek di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2018), seperti dikutip detikcom.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya ini menyebut negara tak bisa menyita gedung Granadi hanya karena kesalahan Yayasan Supersemar. Apalagi, menurutnya, tak ada kesalahan yang dilakukan yayasan besutan ayahnya, Soeharto, itu.

“Ini kan ada perintah sehingga kejaksaan bilang Yayasan Supersemar salah. Semua asetnya harus disita,” katanya.

Selain itu, kata Titiek, Yayasan Supersemar bukan satu-satunya pemilik gedung Granadi. Sebab, beberapa orang dan institusi juga tercatat sebagai pemiliknya.

“Kalau mau disita, silakan disita sahamnya Supersemar, jangan gedungnya. Gedungnya itu milik beberapa orang yang pemilik lainnya bisa menuntut pemerintah, lo. Ini bukan hanya punya Granadi,” ungkap Titiek.

“Ini namanya apa ya, mengambil rezeki orang, ini hak mereka untuk dapat pendidikan, tapi dia lakukan hanya sebab mereka tidak suka sama Pak Harto. Ya kalau nggak suka sama Pak Harto, ya nggak apa-apa tapi Supersemar-nya tetap jalan dong, ya,” sambung Titiek.

Titiek meminta pemerintah lebih bijaksana terkait persoalan Yayasan Supersemar. Yayasan tersebut dinilai Titiek berperan penting dalam pendidikan Indonesia.

“Jadi tolonglah pemerintah, bijaksanalah sedikit, kalau sudah bisa memenuhi pendidikan semua orang bisa sekolah dengan baik, fine. Tapi ini kan masih banyak yang butuh pendidikan ya, tapi kok disetop begitu ya. Padahal nggak ada yang kita harapkan dari yayasan ini, kita kembalikan seluruhnya ke rakyat. Pak Harto mendirikan yayasan ini dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutur Titiek.

Sebelumnya, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Achmad Guntur, mengatakan, selain gedung Granadi, disita tanah di Megamendung, Bogor, seluas 8.120 meter persegi dan sejumlah rekening beserta uang.

Penyitaan ini terkait putusan hukuman Yayasan Supersemar, yang diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun ke negara. Hingga saat ini tercatat Yayasan Supersemar sudah membayar Rp 241,8 miliar ke negara atas putusan penyelewengan dana triliunan rupiah. //delegasi(detikcom/hermen)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Patershol, Ghent

Belgia, negara kecil di jantung Eropa, terkenal dengan keindahan arsitektur, budaya, dan kulinernya. Salah satu…

5 jam ago

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

3 hari ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago