KUPANG, DELEGASI.COM – Sebanyak 7 (tujuh) guru Komite SMA N 1 Rindi Umahulu Kabupaten Sumba Timur menyurati Gubernur Nusa Tenggara Timur. Mereka meminta gubernur menyelesaikan kasus SK pemindahan mereka yang dikelurkan oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Rindi Umahulu ke SMA N 2 Wanga Umahulu.
Tujuh Guru tersebut menilai Kepala SMA N I Rindi Umahulu, Kabupaten Sumba Timur, Juniati Manullang, S.Pd sewenang wenang telah mengeluarkan SK tersebut. Padahal awalnya mereka melamar di SMA Negeri 1 Rindi Umahulu dan rata rata 7 guru Komite itu sudah mengabdi selama hampir tujuh tahun di sekolah tersebut.
Tujuh guru memandatangani surat tersebut yaitu: AlfianLindasari, S.Pd, Yuningsih Landutana S.PdK, Frans Hunga Meha, S.Pd, Adriyati May Nggiri, S.Pd, Eben Hambamarak, S.Pd, Serly Hara Adji, S.Pd, Felshinta Ke Lomi, S.Pd
Dalam Surat pengaduan ke Gubernur tetanggal 6 Mei 2021 itu mereka menyatakan keberatan dan menolak SK Penetapan dari Kepala SMA Negeri I Rindi Umalulu yang disahkan oleh PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Timur No.424/309/PK/2020, tanggal 20 November 2020 perihal penetapan guru honor komite SMA NEGERI 2 Umalulu TP 2020/2021.
Mereka menyatakan tidak ada alasan yang tepat dari Kepala Sekolah SMA Negeri I Rindi Umalulu untuk memindahkan mereka ke SMA Negeri 2 Umalulu (Wanga) dan pengurusan SK pemindahan yang disahkan oleh Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Timur tanpa melibatkan pihak Komite, Dewan Guru dan mereka sendiri.
“Kami merupakan guru-guru komite SMA Negeri I Rindi Umalulu yang sudah mengabdi selama + 7 tahun masa kerja. Dengan ini menolak SK yang diberikan oleh Kepala SMA Negeri I Rindi Umalulu, yang disahkan oleh Plt. Kepala Dinas, karena kami tidak pernah melamar di SMA N 2 Umalulu,” tulis mereka.
Dalam surat yang diterima media ini, mereka juga mengaku bahwa Kepala SMA Negeri I Rindi Umalulu, secara sepihak juga telah merekrut guru-guru komite baru, tanpa melibatkan Pengurus Komite dan Dewan Guru serta tidak sesuai dengan analısis kebutuhan guru pada SMA Negeri 1 Rindi Umalulu.
Mereka juga menyatakan dalam berjalannya waktu Kepala SMA Negeri 1 Rindi Umalulu, menarik kembalı 3 orang guru,dari yang jumlah 7 orang guru sesuai SK Penetapan, untuk mengajar kembali di SMA Negeri I Rindi Umalulu tanpa ada SK Penetapan kembali dan Kepala SMA Negeri 1 Rindi Umalulu melakukan pemindahan lagi 1 (satu) orang guru dari SMA Negeri 2 Umalulu untuk mengajar di SMA Negeri I Rindı Umalulu tanpa ada SK Penetapan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provin Nusa Tenggara Timur.
“Kami tidak menerima kebijakan yang diambil oleh kepala sekolah SMA Negeri I Rindi Umahulu yang secara sepihak Kepala Sekolah merekrut tenaga guru Komite yang baru, dengan menggantikan kami sebagai tenaga guru komite yang lama yang sudah terdaftar pada DAPDIK dan sudah memiliki NUPTK.
Sangat tidak manusiawi, tidak sesuai aturan melakulan mutasi guru pada tengah semester 2 berjalan sedanglan SK tugas mengajar yang kami milikı tersirat sampai tanggal 30 Juni 2021.” tulis mereka.
//delegasi(tim)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…