Hukrim  

TPDI Desak Dirut Bank NTT Copot Kakancab Oelamasi

Avatar photo
Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta Dado, SH //Foto: DELEGASI.COM(KOWAPPEM)

JAKARTA,DELEGASI.COM – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT mendesak Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama (Dirut) Bank NTT untuk segera mencopot Kepala Kantor Cabang (Kakancab) Oelamasi, Boy Nunuhitu karena menggunakan preman, Martois Tameno sebagai debt collector yang mengintimidasi nasabah, memaki kuasa hukum YAG, dan membentak serta menantang aparat polisi dari SPKT Polda NTT.
Demikian tanggapan Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta Dado, SH yang dimintai tanggapannya terkait preman Martois Tameno yang dipakai sebagai debt coklector oleh Bank NTT Kancab Oelamasi.

Menurut Meridian dalam tanggapannya yang diterima tim media ini melalui pesan Whats App (WA) dari Jakarta, Rabu (18/6/20) sore tadi, aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector yang merupakan orang suruhan Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi dan mengintimidasi serta memaksa nasabah atas nama Suwito Yongnardi untuk menandatangi surat jual beli aset jaminan dengan alasan tidak jelas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, di Kantor Notaris Zantje Mathilda Voss – Tomasowa sekitar Pukul 13.00 WITA, wajib untuk segera diproses secara hukum.

“Dan terhadap Kakancab Bank NTT Cabang Oelamasi sudah tentu harus diberikan sanksi yang paling tegas berupa pencopotan dari jabatannya. Apalagi aksi premanisme oleh Debt Collector tidak beretika yang dialami oleh Suwito Yongnardi selaku nasabah itu tidak hanya terjadi di Kantor Notaris Zantje Mathilda Voss – Tomasowa, namun sebelumnya terjadi juga di rumah toko (ruko) milik keluarganya, yang membuat istri dan anaknya mengalami trauma. Bahkan Debt Collector atas nama Martois Tameno tersebut juga melakukan tindakan pengancaman dan penghinaan terhadap aparat kepolisian serta terhadap Kuasa Hukum sang nasabah tersebut,” tulis Meridian yang juga Advokat Peradi.

Meridian menjelaskan, Kakancab Bank NTT Oelamasu, Boy Nunuhitu, selaku pihak yang menyuruh Debt Collector seharusnya sejak awal bisa mengkoordinasikan preman suruhannya itu untuk mendalami etika yang harus dimiliki oleh Debt Collector yaitu tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal terhadap nasabahnya ataupun pihak-pihak lainnya yang terkait.

“Kalau Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi sungguh-sungguh mengutamakan keamanan dan kenyamanan nasabah dan tidak hanya memperlakukan nasabah sebagai obyek maka Debt Collector suruhannya tidak akan melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan kehendak dan pengancaman terhadap nasabah atas nama Suwito Yongnardi,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Meridian, atas tindakan-tindakan tidak beradab dari Debt Collector tersebut maka Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi jelas harus ikut mempertanggungjawabkannya.

“Sebab Debt Collector itu sebagai perpanjangan tangan yang bertindak dengan sepengetahuan Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi,” tandasnya.

Peristiwa yang dialami Suwito Yongnardi, kata Meridian, tentu saja membuat pamor Bank NTT tercederai di mata masyarakat. “Oleh karena itu, demi meminimalisir dampak yang merugikan citra dan martabat Bank NTT secara menyeluruh, maka langkah yang paling tepat adalah mendorong Dirut Bank NTT agar bersikap tegas segera mencopot Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi dari jabatannya,” tegasnya.

 

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?