Tuntutan Hukuman Mati Untuk Randy, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Avatar photo
Adhitya Nasution (di tengah) bersama keluarga korban (Foto: Ama Beding)

DEGASI.COM, KUPANG – Terdakwa Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Astri dan anaknya Lael Maccabee, telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin 18 Juli 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Wari Juniarti, didampingi tiga orang hakim anggota lainnya.

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan anak hari ke dua //Foto: Pos Kupang

 

Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution, melalui Jo Bangun, menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa Randy Badjideh, dengan hukuman mati sangat profesional, karena sesuai dengan fakta persidangan.

“Tuntutan mati ini, tentunya tim JPU sudah menilai, bahkan meneliti secara profesional, mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), berita acara agenda persidangan yang sudah menghadirkan puluhan saksi,” ujar Jo Bangun, Selasa 19 Juli 2022.

Menurut Jo Bangun, dengan adanya tuntutan JPU, maka saat sidang putusan nanti, hakim ketua maupun seluruh majelis hakim melalui hati nuraninya, harus bisa memutuskan secara maksimal sesuai tuntuan JPU.

 

Selain itu, kata dia, sidang putusan hakim nanti harus mengacu pada fakta persidangan, maupun keterangan dari seluruh saksi dan keterangan terdakwa sendiri.

 

“Dan kami yakin, hakim dan majelis hakim semua pasti melihat fakta persidangan yang selama ini kita sudah lihat bersama. Karena keluarga dan masyarakat berharap putusan nanti juga maksimal,” jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, kata Jo Bangun, banyak sekali ketidak sesuaian antara keterangan saksi satu dan saksi lainnya, maupun pernyataan dari terdakwa Randy Badjideh.

“Maka dari itu, keputusan JPU menuntut terdakwa Randy dengan hukuman mati pastinya sudah melalui proses yang profesional,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, terdakwa Randy Badjideh mengakui bahwa dia yang mencekik baby Lael, dimana sebelumnya RB tetap pada pendirian bahwa kematian Lael karena dicekik oleh Astri, yang notabene adalah ibu kandung Lael.

“Dari awal kita mendengar keterangan terdakwa Randy sendiri, yang mana saat itu dia tetap mempertahankan bahwa Lael meninggal karena dicekik ibunya,” terang Jo Bangun.

Berdasarkan pengakuan Randy, ia secara spontanitas mencekik Astri, karena tidak terima melihat Astri mencekik anaknya Lael Maccabbe.

“Tetapi kita tahu, bahwa didalam keterangan saksi ahli forensik, dimana hasil otopsi menyatakan bahwa ditubuh korban Lael tidak ditemukan adanya pencekikan,” jelasnya.

“Yang ada hanya ditemukan pembekapan disekitar area hidung sampai mulut, dan adanya keretakan di area tengkorak kepala bagian atas Lael,” jelas Jo menambahkan.

Sementara untuk Astri, Jo Bangun menerangkan bahwa dalam persidangan, terdakwa Randy mengaku ia membunuh Astri dengan cara mencekik. Padahal hasil otopsi menunjukan banyak sekali kekerasan tumpul yang dialami korban.

“Yaitu ada di hidung, sekitaran mulut, kepala, tengkorak kepala, lengan kiri kanan, dada, serta kekerasan tumpul lain di ruang gerak bawah korban. Sehingga kesimpulan memang mereka meninggal karena kehabisan oksigen,” terangnya.

//delegasi(tim)

 

 

Komentar ANDA?