JAKARTA-DELEGASI. COM–Masih maraknya kriminalisasi, diskriminasi dan mafia hukum di Indonesia, khususnya di wilayah hukum DKI Jakarta oleh para penegak hukum, mulai dari Polisi, Jaksa hingga Hakim, membikin Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, angkat bicara keras.
PADMA Indonesia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat, harus diusut dan dimintai tanggung jawabnya.
Demikian pernyataan keras Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa dalam rilisnya kepada Fortiternews.Com, Sabtu, 05/03/2022.
Baca Juga: PADMA Indonesia Desak Komisi III DPR RI Gelar RDP Soroti Kinerja APH di NTT
Dikatakannya, hal ini penting agar kebenaran dan keadilan sebuah kasus secara obyektif diungkap.
Didukung bukti hukum yang kuat.
Menurut Gabriel Goa, yang juga Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, praktek mafia hukum, kriminalisasi dan diskriminasi harus diungkap tuntas.
Apalagi, menyebabkan kerugian bagi korban yang sedang mencari keadilan.
Seperti terjadi dalam sejumlah kasus tanah, yang kerap meloloskan pelaku mafia tanah, dan memenangkan sengketa tanah, akibat keterlibatan aparat penegak hukum”,ujarnya.
Baca juga: PADMA Indonesia Atensi Ke Kejaksaan Negeri Flotim Terkait PT BPR Bina Usaha Dana
Gabriel Goa menyebutkan, Devid dan Effendi adalah dua korban kriminalisasi yang dituding sebagai mafia tanah di Kawasan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada awal Maret 2021, lalu.
Dijelaskan, banyak kejanggalan sejak awal penahanan oleh Polisi, hingga vonis 4 bulan di PN Jakarta Pusat, dengan putusan Nomor: 485/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst, 1 Desember 2021.
“Tuduhan sepihak dari Polres Metro Jakarta Pusat, didukung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tidak mempunyai dasar hukum.
Tindakan ‘pemaksaan’ itu terkesan untuk menunjukkan keberhasilan bagi pimpinan APH dan menguatkan dugaan adanya ‘tekanan’ dari pihak tertentu,”kata Gabriel Goa, lagi.
Seperti diketahui, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Hengky Haryadi, pada Kamis, 08/04/2021, sampaikan telah amankan sejumlah tersangka dalam kasus penguasaan tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
“Adapun, lahan yang disengketakan sebenarnya milik dari Induk Koperasi Kopra Indonesia, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 567, atas nama Jajasan Kopra,”tambah Gabriel Goa.
Sebelum menahan Devid dan Effendi, Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap 8 (delapan) orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS dan LR, yang diduga menguasai lahan itu, serta AD yang merupakan oknum pengacara,”ketus Goa.
Baca juga: Jaksa Kundrat Mantolas Disebut Peras Kontraktor HT Seratus Juta Dua puluh Kali
Olehnya, pihaknya, sambung Gabriel Goa, mendesak Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung untuk memeriksa serta menindak tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus Bungur.
“Kami juga mendesak Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Banwas) MA, dan Ketua MA untuk memeriksa serta menindak Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang tetap memaksakan peradilan sesat yang dipaksakan JPU dalam kasus Bungur,”timpalnya.
“Ini peradilan sesat, karena ada diskriminasi dan menyebabkan kriminalisasi pada korban yang dituding sebagai mafia tanah.
Kami minta agar Jaksa dan Hakim, harus ditindak tegas oleh para pihak yang berwewenang,”tegasnya lebih jauh.
Sejak awal, sebut Gabriel, korban yang mendapat kuasa dari pemilik tanah yang sah, sudah berusaha meluruskan dan menilai ada ketidakadilan dalam kasus tersebut.
Namun, pemilik tanah yang sah, justru hadapi tekanan dari pihak, yang diduga menjadi mafia tanah.
Apesnya, sebagian besar media juga ikut menuding, sesuai pernyataan polisi, lalu jaksa dan hakim, juga seakan-akan ikut dalam permainan mafia tanah.
“Saya kira, harus diusut siapa sebenarnya yang jadi mafia tanah.
Kami sangat mendukung APH agar bisa menunjukkannya.
Tentunya, Kamis siap membantu dan bekerja sama,”tegas Gabriel Goa.