UPT Penda NTT Sumtim Gencar Sosialisasi Tax Amnesti Pajak Kendaraan

  • Bagikan

DELEGASI.COM, WAINGAPU – UPT Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur, terus gencar sosialisasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 105 Tahun 2022, tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat di seluruh Wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Baca Juga:

UPT Penda Flotim Sosialisasi Tax Amnesty Pajak Gubernur NTT

Jasa Raharja dan Satgas Bencana BUMN Bantu Korban Gempa Cianjur   

Sosialisasi dilakukan dimulai sejak tanggal 5 November 2022, baik melalui penyebaran stiker dan leaflet di tempat – tempat keramaian, melalui media sosial, penyampaian informasi keliling menggunakan pengeras suara dan juga melalui mimbar – mimbar agama, menggandeng para Tokoh Agama di Wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Hal ini disampaikan Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare,SS, di Kantor Samsat Sumba Timur yang beralamat di Jalan Ampera Nomor 14 Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu pada Kamis, 24 November 2022.

Okto Mare menyebutkan bahwa selain Gencar sosialisasi, juga selama November 2022 kita membuka 11 pos pelayanan langsung pajak kendaraan bermotor, dalam program Samsat Keliling (Samling), Jemput Bola Pelayanan (Jempola), Samsat Pasar (Sampar) dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi, sebagai upaya menjangkau semua masyarakat pemilik kendaraan dan juga sebagai upaya pendekatan langsung pelayanan kepada masyarakat guna menghemat dari sisi waktu, biaya dan tenaga.

Ini, mengingat jarak dari dan ke Kantor Samsat Sumba Timur cukup jauh, sekaligus memberikan penyadaran kepada tentang manfaat pajak kendaraan bagi diri pribadi dan juga kepada Daerah Sumba Timur melalui kontribusi pajak yang di bayar.

Hasil dari gencarnya sosialisasi tersebut, dibuktikan dengan adanya peningkatan penerimaan dalam beberapa hari terakhir ini.

Artinya bahwa penyebaran informasi, tersampaikan dengan baik kepada semua masyarakat, sehingga masyarakat pemilik kendaraan bermotor memaksimalkan dan mengoptimalkan waktu selama masa pemberlakuan keringanan Pajak Kendaraan.

‘Sebab setelah masa pemberlakuan selesai, akan diberlakukan secara normal sesuai aturan yang berlaku, yang tentunya akan membebankan dalam pelunasan Pajak tertunggak, terlambat maupun dalam proses bea balik nama kendaraan,’ ungkap Okto Mare.

Dia beeharap  selama masa pemberlakuan Tax Amnesty, banyak pemilik kendaraan yang masih berplat luar Daerah, di Kabupaten Sumba Timur,.mengalihkan atau melakukan mutasi dan proses balik nama pindah ke alamat Sumba Timu.

Debab saat ini jumlah kendaraan plat luar yang dimilik masyarakat sumba Timur hampir seimbang dengan jumlah kendaraan yang berplat Sumba atau beralamat Sumba Timur.

“Saya berharap semua kendaraan sudah beralih alamat, sehingga memiliki tanggungjawab dan berkontribusi untuk kegiatan Pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, menuju Sumba Timur yang Maju, Harmoni, NTT Bangkit, NTT Sejahtera,” tutupnya.

//delegasi(OMAR)

Komentar ANDA?

  • Bagikan