DELEGASI.COM, KUPANG –UPT.Penapatan Daerah Provinsin Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabuoaten Sumba Timur, gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur NTT Nomor 92 Tahun 2022, tentang Perpanjangan Pemberlakukan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, kepada masyarakat di seluruh Wilayah Kabupaten Sumba Timur.
Sejak awal pemberlakukan yaitu tanggal 1 September 2022, sudah dilakukan sosialiasi baik melalui penyebaran stiker di tempat – tempat keramaian, melaui media sosial, penyampaian informasi keliling menggunakan pengeras suara dan juga melalui mimbar – mimbar agama, menggandeng para Tokoh Agama.
Hal ini disampaikan Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare,SS di dampingi Kasubag Tata Usaha Ferdienson Evlison Jara, SSTP, Kasie Penetapan Elisabeth Kahi Oy, SH, Kasie Verifikasi Rosalin A.Radja Ga, A.Md di sela- sela.persiapan Tim Samsat Keliling di Kecamatan Lewa d dan kegiatan Sosialisasi pelayanan langsung Pajak kendaraan di Kecamatan Kambajawa.
Okto Mare menambahkan bahwa hasil dari gencarnya sosialisasi tersebut, dibuktikan dengan adanya peningkatan penerimaan dalam beberapa hari terakhir ini.
Artinya bahwa ipenyebaran informasi, tersampaikan dengan baik kepada semua masyarakat, sehingga masyarakat pemilik kendaraan bermotor memaksimalkan dan mengoptimalkan waktu selama masa perpanjangan keringan Pajak Kendaraan.
Guna pelunasan pajak tertunggak, terlambat dan proses pengurusan Bea Balik Nama kendaraanke alamat Kabupaten Sumba Timur, sehingga memiliki tanggungjawab dan berkontribusi untuk kegiatan Pembangun, kesejhteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, menuju Sumba Timur yang maju, NTT Bangkit, NTT Seiahtera.
Putra Maumere Kabupaten Sikka yang juga mantan Kasubag Tata Usaha di Tiga UPT.Penda NTT yaitu Wilayah Flores Timur, Kabupaten Kupaten Kupang dan Malaka mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor bahwa, ” Sesunggunya kita harus banggga memiliki kendaraan yang sudah beralamat Sumba Timur karena secara tidak langsung telah berkontribusi untuk kegiatan pembangunan melalui pajak kendaraan yang dbayar, tandasnya.
//delegasi(Omar)
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…
Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…
Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…
Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…