MALAKA, DELEGASI.COM- UPT.Penda Malaka bersama Jasa Raharja melakukan sosialisasi tentang taat dan sadar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus pemberlakuan pergub No 57 Tahun 2020 tentang pembebasan Adminstrasi Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan khusus berplat luar NTT dan Bea Balik Nama dari Angkutan Umum ke Perorangan atau sebaliknya yang disertai dengan pembebasan denda SWDLLJ atau Asuransi Jasaraharja kepada masyarakat Pemilik Kendaraan Bermotor yang bertempat di Desa Litamali, Kabupaten Malaka. Senin,(23/11/20).
Vinsentius Manek, melalui Sekretaris Desa, Emanuel Daok Nahak, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang penting pajak kendaraan bermotor dan peruntukannya dan juga dalam hal taat penggunaan helm yang berstandar di jalan raya serta pemanfaatan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada pengendaran atau pemilik kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, masyarakat perlu diberikan edukasi dan pemahaman yang baik agar taat dan sadar pajak dan juga taat dalam berlalintas.
Sementara Kepala UPT. Penda Malaka Clara M.F. Bano, SE melalui Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare, SS dan Kepala Seksi Verifikasi Francisco M. Cipriano, SH hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Nara sumber menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Litamali dan seluruh Jajarannya karena telah berinsiatif dan memberikan inspirasi yang sangat luar biasa sekaligus mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat dan juga dalam rangka peningkatan PAD Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan yang berdampak pada alokasi dana bagi hasil kepada pemerintah Kabupaten Malaka untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Rai Malaka. Diharapkan pula kegiatan semacam ini juga menjadi inspirasi untuk Kepala kepala Desa lain yang ada di Malaka.
Sementara Penanggujawab Jasaraharja Wilaya Kab Malaka Trisno M. Fanggidae, S.Kom, M.Si., AWP menghimbau Masyarakat desa Litamali, agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, mengenakan Helm Standar SNI serta menaati rambu rambu lintas.
Berdasarkan data bahwa Terhitung sejak 1 Januri 2020 hingga 23 November 2020 pembayaran klaim baik Meninggal Dunia dan Luka-luka khusus wilayah Malaka sudah mencapai Rp. 517.596.032 dengang rincian jumlah korban Meninggal Dunia 9 Orang dengan jumlah santunan Rp.404.000.000 dan Korban Luka-luka 19 dengan jumlah santunan Rp.103.903.531.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
//delegasi(*)