KUPANG, DELEGASI.COM – Ali Antonius, S. H secara resmi tersangka dalam kasus saksi palsu dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun diKantor Kejati NTT, Kamis (18/2/2021).
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (18/02/2021) sekitar pukul 17 : 30 wita.
“Ali Antonius ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan tiga alat bukti yang cukup yakni saksi, ahli dan petunjuk,” ujar Abdul.
Menurut Abdul, Ali Antonius dikenakan pasal 21 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
//delegasi(agusT)