JAKARTA, DELEGASI.COM – Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mempermudah investor asing untuk mengelola pulau-pulau kecil di Indonesia dan perairan di sekitarnya.
Kemudahan terjadi akibat ketentuan Pasal 18 Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ketentuan pasal itu menghapus sejumlah aturan penanaman investasi di pulau-pulau kecil yang sebelumnya diatur dalam Pasal 26A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Sebagai informasi, Pasal 26 A mengatur sejumlah ketentuan bagi investor asing yang ingin memanfaatkan pulau kecil di Indonesia.
Pertama, mereka harus mengantongi izin dari menteri.
Kedua, penanaman modal asing harus mengutamakan kepentingan nasional.
Ketiga, mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota sebelum mendapat izin menteri.
Untuk mendapat izin, investor harus badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, menjamin akses publik. Sementara itu, untuk pulau yang dibolehkan untuk dimanfaatkan harus memenuhi beberapa syarat, seperti tidak berpenduduk dan belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal.
Dalam melakukan investasi pun, investor asing harus bekerja sama dengan peserta Indonesia, melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia, melakukan alih teknologi, serta memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan.
“Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal,” bunyi pasal 26A berdasarkan draf final RUU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman yang diterima CNNIndonesia.com dari Baleg DPR RI seperti dikutip Rabu (14/10).
Redaksi CNNIndonesia.com telah menghubungi Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso untuk meminta penjelasan soal kemudahan itu. Namun, hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum merespons.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menyebut undang-undang ini akan memperparah kondisi pesisir Indonesia. Dia bilang Omnibus Law UU Cipta Kerja membuka lebar pintu bagi eksploitasi sumber daya alam dan privatisasi pulau-pulau kecil Indonesia.
“Praktik privatisasi dan liberalisasi yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin marak dengan adanya UU Cipta Kerja,” kata Susan lewat keterangan tertulis, Rabu (14/10).
Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…
Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…
Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…
Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…
Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…
Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…