Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Drs. Gabriel Pakaenoni, M.Si, Analis Perumusan SNI pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Mira Merlin Nalle,SE,MM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Erni Mamoli,SH,M.Hum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kementerian Hukum dan HAM, Yunus Bureni,SH,M.Hum dan Frichy Ndaomanu,SH,M.Hum, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Flores Timur, Siprianus Sina Ritan,S.Sos,M.Si, dan Peserta Kegiatan.
Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini sangat penting karena hasil tenun ikat Flores Timur adalah milik masyarakat Flores Timur yang wajib dijaga sehingga tidak “dicuri” dan menjadi hak intelektual wilayah lain.
“Kita harus mulai bergerak dan nanti berakhir pada penetapan hak intelektual kita oleh Kemenkumham Republik Indonesia. Kalau sudah ada pasti tenun ikat kita jadi mahal karena diketahui asal usulnya dan asli”, kata Wabup Agus.
Pada kesempatan ini juga Wabup Agus Boli menginstruksikan tiga hal yang berkaitan dengan proses pengakuan tenun ikat di Flores Timur. Menurutnya Flores Timur perlu bergerak cepat mengikuti 2 Kabupaten lain di NTT yaitu Kabupaten Alor dan Sikka.
“Saya menginstruksikan 3 hal yaitu pertama harus identifikasi seluruh kelompok tenun ikat di flores timur lalu beri mereka anggaran untuk pemberdayaan, kedua bentuk tim khusus untuk melakukan identifikasi baik dari sisi historis atau sejarah asal usul tenun ikat, motif, nama dan kata-kata untuk dijadikan pembeda secara keseluruhan, lalu yang ketiga bantu teman-teman dari Kemenkumham untuk proses pengakuan ini, siapkan seluruh usulan tadi ke Kemenkumham paling lambat bulan Maret 2020”, tegas Wabup Agus Boli.
Analis Perumusan SNI pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Mira Merlin Nalle,SE,MM saat membacakan laporan Panitia menyampaikan maksud kegiatan ini adalah memfasilitasi sertifikasi indikasi geografis khususnya tenun ikat. Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah memberikan perlindungan hukum terhadap produk tenun ikut sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku industri tenun ikat tradisonal di Kabupaten Flores Timur.
“Kami berharap setelah kegiatan ini akan terbentuk kelompok MPIG tenun ikat, tersedianya dokumen berupa SK MPIG dan pengukuhan SK MPIG oleh Bupati Flores Timur serta memiliki logo sebagai identitas kelompok MPIG tenun ikat Kabupaten Flores Timur sehingga dapat didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia”, jelas Mira.
Peserta kegiatan sosialisasi ini berjumlah 50 orang yang terdiri dari intansi terkait BUMN, Tim Penggerak PKK Kabupaten Flores Timur, pengusaha tenun ikat, tokoh masyarakat, Kepala Desa dan pengrajin tenun ikat.
Untuk Kabupaten Flores Timur diperkirakan memiliki sekitar 107 merk tenun ikat.
//Delegasi(*/BBO)