KUPANG, DELEGASI.COM – Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi, MM mengukuhkan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Provinsi NTT pada Jumat 10 September 2021.
“Satgas SPIP terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT ini diharapkan dapat fokus melaksanakan tugas dalam hal pengendalian intern pemerintah. Sehingga tujuan dari reformasi birokrasi di Provinsi NTT dapat berjalan dengan baik kemudian berdampak terwujudnya pada optimalisasi dan peningkatan pelayanan publik,” demikian dikatakan Wakil Gubernur dalam sambutannya.
Wagub menjelaskan, penyelenggaraan SPIP harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan resiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“Proses penyelenggaraan SPIP ini berfokus pada tiga komponen yaitu kualitas dan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan yang mencerminkan hasil dari penyelenggaraan SPIP. Juga penetapan tujuan dilakukan untuk memastikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan sesuai mandat organisasi dengan berorientasi pada hasil dan mempertimbangkan isu-isu strategis,” jelasnya.
“Juga dalam penyelenggaraan struktur dan proses dilakukan terhadap lima unsur pengendalian antara lain lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern,” tambahhya.
Lebih lanjut, Wagub mengatakan terdapat tiga poin penting yang berkaitan dengan tugas Satgas SPIP yakni Menyelenggarakan, melaporkan dan melakukan penilaian mandiri atas penyelenggaraan SPIP pada perangkat daerah lingkup Pemprov NTT, Melakukan penjaminan kualitas atas hasil penilaian mandiri penyelenggaraan SPIP oleh perangkat daerah dan Melakukan evaluasi atas hasil penilaian mandiri dan penjaminan kualitas penyelenggaraan SPIP pemerintah Daerah.
“Oleh sebab itu saya meminta kepada semuanya untuk mari kita bersama-sama melakukan kegiatan manajemen modern dengan Plan, Do, Check, Action. Bekerja keraslah untuk menjadi baik dan bekerja lebih keras agar menjadi yang terbaik,” tegas beliau.
Pengukuhan tersebut juga dilaksanakan untuk memberikan kesamaan arah dan persepsi bagi penyelenggara SPIP sebelum melaksanakan tugasnya serta menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur No 60 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPIP Teritegrasi Pemerintah Provinsi NTT dan Keputusan Gubernur Nus Tenggara Timur Nomor 326 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur.
//delegasi(*/tim)