Wakil Bupati Tutup Kegiatan Apel Penertiban Aset Kendaraan Dinas Malaka Tahun 2022

  • Bagikan
Wakil Bupati Malaka Loise Lucky Taolin, S.Sos menutup kegiatan Apel Penertiban Kendaraan Dinas Tahun 2022, pada Jumat 11 Pebruari 2022, di lapangan Betun dihadiri oleh semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Malaka.//Foto: Delegasi.com(Omar)

DELEGASI.COM, BETUN –  Wakil Bupati Malaka Loise Lucky Taolin, S.Sos menutup kegiatan Apel Penertiban Kendaraan Dinas Tahun 2022, pada Jumat 11 Pebruari 2022, di lapangan Betun dihadiri oleh semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Malaka.

Dalam sambutan, Kim Taolin sapaan akrab Wakil Bupati Malaka, mengatakan bahwa kendaraan Dinas yang digunakan perlu dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya, guna keselamatan keamanan dalam pelaksanaan tugas.

BACA JUGA:

Dua Hari Gelar Penertiban, 89 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Malaka Lunas Pajak

Khusus kendaraan yang belum melunasi pajak agar sesegera mungkin untuk melunasi pajak kendaraan Dinas yang digunakan, karena dengan kita membayar pajak tentunya akan ada timbal balik bagi penerimaan daerah Malaka melalui dana alokasi bagi hasil pajak untuk kegiatan Pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat Malaka.

Diharapkan kepada Panitia Pelaksana, agar bersurat kepada Organisasi Perangkat Daerah yang tidak hadir selama pelaksnanaan kegiatan berlangsung dan diagendakan dan dijadwalkan apel khusus bagi yang belum hadir pada saat ini.

Tujuan dari kegiatan ini, agar semua kendaraan Dinas milik Pemkab Malaka benar – benar terdata dan memastikan informasi baik secara fisik, kelengkapan kendaraan, dokumen dan juga ketaatan dalam membayar Pajak Kendaraan Dinas.

BACA JUGA:

UPT Penda Malaka Kunjungi Kecamatan Penunggak Pajak

Panitia Pelaksana Agustinus Remigius Leki, S.Kom yang juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka dalam laporan Penutupan Kegiatan mengatakan bahwa Pelaksanaan Apel Penertiban Kendaraan Dinas merupakan sebagai tindaklanjut pengaman Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 4 Tahun 20219.

Bupati Malaka Simon Nahak,memimpin Operasi penertiban kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Malaka merupakan kelanjutan dari pelaksanaan apel penertiban Kendaraan yang diselenggarakan, pada Jumat 4 Pebruari 2022 lalu //Foto: Delegasi.com(Omar)

 

Hasil dari Pelaksanaan kegiatan selama tiga hari yaitu hari pertama Jumat, 04 Pebruari 2022 Pemeriksaan kepada kendaraan Dinas yang digunakan Aparat Desa jumlah kendaraan sebanyak 137 unit baik roda dua maupun roda empat, yang hadir 83 unit sedangkan yang tidak hadir 42 kendaraan.

Hari kedua pada Selasa, 08 Pebruari 2022, Pemeriksanaan kepada kendaraan Dinas yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka yang digunakan oleh para Kepala SD dan SMP se Kabupaten Malaka, jumlah kendaraan sebanyak 278 unit, yang hadir sebanyak 216 unit sedangkan yang tidak hadir berjumlah 62.

BACA JUGA:

UPT Penda NTT Wilayah Malaka Terus  Menyapa Wajib Pajak Kendaraan di Wilayah Laenmanen

Hari Ketia sebagai hari terakhir, yaitu Jumat, 11 Pebruari 2022, pemeriksaan kendaraan yang dikelolah oleh Dinas, Badan Kantor Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka.

Sementara itu, Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Malaka, Clara M.F.Bano, SE turut mendampingi Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare, SS, selepas kegiatan Pemeriksanaan Kendaraan pada Jumat, 11 Pebruari 2022 di Kantor Samsat Malaka mengatakan bahwa selama tiga hari pelaksanaan kegiatan Apel penertiban, Kendaraan Dinas Milik Oemkab Malaka yang lunas Pajak kendaraan sebanyak 140 unit baik roda dua maupun roda empat.

BACA JUGA:

Tim UPT. Penda NTT Wilayah Malaka Bertandang  ke Polres Malaka, Ini yang Dibahas!

Kita mengharapkan tidak ada lagi kendaraan Dinas Malaka yang menunggak maupun yang terlambat membayar, menuju Malaka Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan. Kita terus gelorakan Malaka Maju, NTT Bangkit, NTT Sejahtera dengan senantiasa sadar dan taat pajak kendaraan bermotor.

//delegasi(omar)

Komentar ANDA?

  • Bagikan