OPINI  

Wakil Wali Kota Lantik Sembilan Pejabat Pratama Lingkup Pemerintah Kota Kupang

Avatar photo
Komentum Pelantikan pejabat Pratama Lingkup Pemerintah Kota Kupang, Swnin(11/11/2019). //Foto: Istimewa

KUPANG, Delegasi.Com – Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man melantik sembilan Pejabat Pratama lingkup Pemerintah Kota Kupang di Balai Kota Kupang, Senin (11/11/2019).

 

Kesembilan Pejabat yang dilantik merupakan pejabat yang lulus mengikuti uji Kompetensi beberapa waktu yang lalu, dan telah mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara, atau KASN, dan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kupang.

Kesembilan pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya, adalah, Yanuar Dally sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Ignas Lega sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dumuliahi Djami, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Djija Kadiwadu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bernadinus Mere, Kepala Dinas Perhubungan, Jimi Didoek, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, drg Siska Johanna, Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Lodowyk Djungu Lape, Kepala Dinas Sosial, dan Frangkii Amalo Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Acara Pelantikan 9 pejabat Pratama tersebut dihadiri, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah, atau BKPPD, Adi Manafe, Kepala Bappeda, Jefri Pelt, Asisten Satu, Yos Rera Beka, bersama sejumlah undangan yang hadir.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Dalam Sambutannya usai melantik 9 Pejabat Pratama Lingkup Pemerintah Kota Kupang, mengatakan, Pejabat yang dilantik kali ini merupakan pejabat yang dipilih berdasarkan kemampuan mereka masing-masing. Pasalnya, sebelum pelantikan ini, pemerintah Kota Kupang, membentuk tim panitia seleksi, untuk menyeleksi sebanyak 47 Pejabat eselon tiga yang ingin promosi ke eselon dua. Dari hasil seleksi tersebut dipilihlah 10 orang untuk mengisi 10 jabatan dinas yang lowong.

Hermanus Man mengatakan, dalam pelantikan pejabat pratama pada hari ini Seharusnya 10 orang yang dilantik. Namun untuk Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, atau Dukcapil Kota Kupang belum bisa dilakukan, karena untuk jabatan tersebut, harus ada surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri, atau Mendagri, sehingga untuk jabatan Kepala Dukcapil akan dilakukan terpisah, dan mudah-mudahan SK. Mendagri keluar dalam minggu ini, dan pelantikan Kepala Dukcapil sudah bisa dilakukan.

//Delegasi.Com(*/Tim)

Komentar ANDA?