DELEGASI.COM, KUPANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengutuk keras aksi teror dan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang (kurang lebih berjumlah 50 orang, red) terhadap aktifis hak-hak masyarakat sipil sekaligus Ketua Yayasan Advokasi dan Pendidikan Kritis Sikka, Anton Johanis Bala.
Intimidasi dan teror tersebut diduga terkait pencabutan patok dan pilar yang sebelumnya dipasang secara sepihak oleh (kurang lebih 50 orang pekerja) PT. KRISRAMA di objek sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Demikian disampaikan Direktur WALHI, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Minggu (30/01/2022), menanggapi aksi intimidasi dan persekusi sekelompok pekerja PT. KRISRAMA terhadap John Bala.
BACA JUGA : Detik Detik Jelang Tinus Perko Divonis Hukuman Mati
“Segenap Komponen WALHI NTT mengecam tindakan kekerasan dan persekusi untuk membungkam hak-hak warga negara (John Bala, red) dalam berpendapat, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup pasal 66 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” jelas Umbu Wulang.
Umbu Wulang juga meminta Kapolres Sika memastikan berjalannya proses hukum terhadap para pelaku dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi Johanes Bala selaku korban.
Terkait hal tersebut, WALHI NTT juga telah bersurat kepada Bupati Sika, Keuskupan Maumere dan PT.Krisrama dan menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:
BACA JUGA : Tolak Pencabutan SKB 2 Dirjen, Puluhan TKBM Pelabuhan Tenau Kupang Gelar Aksi Damai
1) Menyerukan agar skenario konflik horizontal antara warga dan umat sebagai cara penyelesaian konflik HGU Patiahu Nangahale segera dihentikan;
2) Menuntut Kapolres Sikka memastikan proses hukum berjalan dan memberikan perlindungan kepada saudara Anton Yohanis Bala;
3) Meminta Keuskupan Maumere agar mengevaluasi perusahan PT. Krisrama dan seluruh pekerja yang melakukan perbuatan melawan hukum.;
4) Meminta pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan-tindakan kriminal yang menodai prinsip-prinsip kebebasan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta menyelesaikan sengketa HGU Patiahu Nangahale yang berpihak pada rasa keadilan rakyat;
5) Segera menyelenggarakan pertemuan klarafikasi antara saudara Johanes Bala, Masyarakat Adat, dengan semua para pekerja yang terlibat dalam penanaman pilar/patok tersebut untuk mencegah berlanjutnya konflik horizontal.
BACA JUGA : Anggota DPR RI Anita Gah: Masih Banyak Kepala Daerah Enggan Usulkan P3K Ke Pempus
WALHI NTT juga menjelaskan bahwa, pada tanggal 26 Januari pukul 08.30, sekitar 50-an orang tak dikenal mendatangi rumah Johanes Bala dan melakukan sikap permusuhan dengan mengelilingi, meneriaki, serta menuduhnya sebagai orang yang menyuruh masyarakat di Nangahale dan Patiahu untuk mencabut patok yang mereka tanam. Dengan nada mengancam, mereka juga mendesak Johanes Bala untuk segera menanam kembali patok tersebut.
“Ini Bapak John Bala kah? Bapak ini kan yang menyuruh masyarakat di Nangahale dan Patiahu mencabut patok yang kami tanam..!, bapak harus bertanggung-jawab untuk menanam kembali” ujar orang-orang tersebut.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut Johanes Bala menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh masyarakat untuk mencabut patok dan tidak berada di lokasi (Nangahale dan Patiahu.red) saat peristiwa itu terjadi. Sayangnya, orang-orang tak dikenal itu tidak peduli dan tetap menuduhnya.
BACA JUGA : Kuasa Hukum: Rekonstruksi Polda NTT Dinilai Janggal Terhadap Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
“Tidak benar itu… kami mendengar langsung dari masyarakat bahwa Pak. John Bala yang suruh” kata mereka.
Ada pula beberapa dari massa yang tidak dikenal itu, dengan suara yang tidak bersahabat mengatakan “Ini Pak John Bala? Ini rumah pak John Bala? Kami baru tahu, oh… kami sudah tahu” dengan mimik yang melecehkan dan mengancam.
Orang-orang ini kemudian membaca pernyataan Sikap yang menuduh bahwa Johanes Bala telah menyuruh orang untuk mencabut pilar di Nangahale dan Patiahu dan mendesaknya untuk segera kembali menanam pilar- pilar tersebut. Setelah membacakan pernyataan sikap, mereka lalu meninggalkan rumah Johanes Bala.
//delegasi (*/tim)
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…
Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…
Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…
Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…