Warga Lasiana Antusias Kredit Mikro Tanpa Agunan Bank NTT

  • Bagikan

DELEGASI.COM, KUPANG – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), boleh diberi apresiasi, karena menjadi salah satu dari sekian organisasi yang peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan pengurus maupun warga yang diayominya.

Pada Kamis pagi, 7 Juli 2022, bertempat di Gereja Lahairoi Tuaksabu, Lasiana Barat, dipimpin ketua LPM Kelurahan Lasiana, Danny S.A Mooy; menggandeng Bank NTT Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang, menghelat sosialisasi fasilitas Kredit Mikro Merdeka kepada ratusan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kepada media, Danny menegaskan, kegiatan ini bertujuan membantu warga gereja menggunakan platform pendanaan perbankan, yakni Kredit Mikro Merdeka Bank NTT. Yang membanggakan adalah, dari sekitar 118 pelaku UMKM yang mengikuti sosialisasi, sebagian besar di antaranya membawa proposal pengajuan kredit yang langsung diserahkan kepada tim marketing Bank NTT.

“Warga yang mengikuti kegiatan ini belum ter-cover oleh dana LPM sehingga kami berharap mereka lolos mendapatkan kredit merdeka dari Bank NTT,” ujar Danny saat itu.

Sementara itu, Wakil Pimpinan Kantor Cabang Utama Bank NTT, Soleman M Bislissin, saat itu menjelaskan, skim Kredit Mikro Merdeka adalah skim yang diperuntukkan untuk pembiayaan bagi para pelaku usaha mikro di sektor ekonomi pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, industri rumah tangga dan jasa lainnya dengan metode pelayanan cepat, mudah dan murah.

Dia merinci, kemudahan yang diberikan yakni persyaratan kredit mudah dan sederhana. Pas Foto lewat perangkat tablet (mandatory), dilakukan oleh petugas bank; fotokopi KTP debitur (mandatory); fotokopi Kartu Keluarga (pilihan), surat keterangan usaha dari kelurahan atau desa. Dan bunga nol persen (0%).

Sasaran pemberian kredit, urai Soleman, yakni para pelaku usaha mikro yang tidak dapat dijangkau perbankan atau bankable, dan akhirnya terpaksa meminjam dana pada rentenir, serta wajib debitur baru bukan debitur existing atau top up.

Namun ada sisi lain dari skim ini yang harus diketahui yakni skim kredit ini tidak diperuntukkan dengan tujuan penggunaan seperti pemberian kredit bersifat spekulatif; membiayai usaha-usaha yang melanggar norma kesusilaan; menggunakan/atas nama orang lain, Pemberian kredit di luar sentra/bersifat parsial dengan pola pelayanan langsung.

Sedangkan plafon kredit yang dilayani adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) hingga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan jangka waktu kredit maksimum 12 bulan.

Sementara, mengenai 59 proposal warga Lasiana dan sekitarnya yang diserahkan saat itu, Soleman menegaskan, pihaknya langsung melakukan pengecekan data Slik (sistem layanan informasi keuangan) OJK, dan jika benar-benar tidak bermasalah dengan bank lain, maka pihaknya langsung turun untuk survei.

Setelah disurvei, peserta akan dikumpulkan oleh LPM di Kantor Lurah Lasiana untuk kepentingan pembukaan rekening yang diikuti dengan pencairan dana sebesar yang diajukan dalam proposal.

Dia pun mengingatkan bahwa dengan plafon pinjaman senilai ini, debitur diberi jangka waktu pengembalian maksimal satu tahun.

Bagi mereka yang lancar mengembalikan pinjaman maka pinjaman berikutnya bisa dinaikkan menjadi Rp10 juta. Adapun syarat pengajuan pinjaman yakni hanya menyerahkan pas foto, fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) serta surat keterangan usaha dari kelurahan.

//delegasi(*/tim)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan