MAUMERE, Delegasi. Com – Wartawan Lintasnusanews.com yang bertugas di wilayah Kabupaten Sikka, Karel Pandu beserta Pemimpin Redaksi Lintasnusanews.com, Ambros Boli Brani digugat oleh General Manager (GM) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas, L. Frediyanto, dengan total pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar.
Nilai gugatan itu dengan rincian, kerugian material sebesar Rp3 miliar dan kerugian inmaterial sebesar Rp15 miliar yang dibayar tunai dan seketika.
Demikian di katakan Kuasa Hukum Karel Pandu dan Ambros Boli Brani, Alfonsius Hilarius Ase, dan Lorensius Weling, kepada awak media di kantor Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (18/9/2019).
Dijelaskan bahwa perkara gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Maumere dengan Nomor Register 20/PDT/G/2019, dimana di dalam gugatan itu Karel Pandu selaku Tergugat II dan Ambros Boli Brani selaku Tergugat III.
Sedangkan Anton Gesa Kedang selaku Tergugat I didampingi Kuasa Hukum,Vitalis Keko.
“Sebagai Kuasa Hukum Tergugat II dan III perlu kami sampaikan bahwa memang benar ada gugatan yang dilayangkan pihak penggugat dalam hal ini GM Kopdit Obor Mas, berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat di media online Lintasnusanews.com tanggal 9 Juli 2019 lalu.
Menurut penggugat pemberitaan itu merugikan pihaknya sehingga penggugat menuntut ganti kerugian sebesar Rp18 miliar,” ujar keduanya.
Lebih lanjut dikatakan, terkait penangan perkara tersebut maka dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebelum pembacaan gugatan, harus diawali proses mediasi dimana secara substantif sesungguhnya merupakan upaya yang diberikan oleh aturan agar pihak yang bersengketa bisa membuat kesepakatan sehingga perkara ini tidak sampai dilanjutkan.
“Penangan perkara ini melalui beberapa tahap. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung bahwa sebelum pembacaan gugatan, harus dilakukan upaya mediasi. Sehingga terkait perkara ini tadi sudah di buka dan sudah ditentukan hakim mediator yakni Hakim Dodi Efrison, oleh Ketua Majelis dalam hal ini diwakili oleh ibu wakil ketua, Consila Ina L. Palang Ama, dan telah kami sepakati pelaksanaan kegiatan mediasinya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 24 September mendatang,”
“Nanti kemudian dilihat, apakah ada kesepakatan diselesaikan secara damai atau dilanjutkan dengan persidangan,” ujar Alfons.
Tentang hal hal lain, demikian Alfons yang berkaitan dengan pokok – pokok materi perkara pihaknya belum bisa berkomentar lebih karena pembacaan gugatannya belum dimulai, masih dalam proses mediasi.
Sementara, kuasa hukum penggugat, Falentinus Pogon ketika ditanyai para awak media berkaitan dengan perkara gugatan ini, menjelaskan bahwa persidangan hari ini telah dilaksanakan karena para pihak yang bersengketa telah hadir lengkap.
Dan dalam persidangan disepakati untuk menghadirkan para prinsipal baik penggugat maupun tergugat sehingga proses persidangan terkait mediasi dapat berjalan dengan lancar.
“Tadi semua pihak hadir lengkap sehingga proses persidangan sudah di laksanakan. Dan mewakili ketua majelis, ibu wakil ketua telah menunjuk salah satu anggota majelis hakimm Dodi Efrison menjadi hakim mediator untuk memimpin proses mediasi,”
“Dan pada kesempatan itu hakim mediator, Dodi Efrison, meminta dalam mediasi ini harus dihadiri para prinsipal baik penggugat maupun tergugat, “ujar Pogon.
//delegasi (yanni lioduden)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…