KUPANG,DELEGASI.COM – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) NTT melaporkan dugaan korupsi terkait pelaksanaan 3 proyek jalan (1 proyek APBD NTT dan 2 proyek APBN, red) yang hingga saat ini belum selesai dikerjakan PT. Agogo Golden Group (AGG) dengan total nilai sekitar Rp 47,7 Milyar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Kamis (23/1/20) siang.
Rombongan Kowappem NTT diterima Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim.
Ketua Kowappem NTT, Fabianus Latuan dan Sekretaris Kowappem NTT, Bonifasius Lerek didampingi Ketua JOIN NTT, Joe Rihi Ga dan Sekretaris JOIN, Jefri Taolin dan Lorens Leba Tukan dalam dialog mengatakan laporan tersebut merupakan wujud kepedulian para wartawan dalam mendukung pembangunan dan menyelamatkan dana pembangunan di NTT.
“Ini merupakan wujud kepedulian kami sebagai jurnalis. Kami tidak hanya berhenti sampai pada menulis tapi kami juga ingin menghentikan praktek korupsi di NTT. Oleh karena itu, kami datang menyerahkan data-data awal kepada Kejati NTT sebagai bahan awal untuk melakukan Pulbaket,” ujar Joe Rihi Ga.
Pada kesempatan itu, Kowappem menyerahkan Laporan Nomor : 01/LKNN/I/2020, Perihal : Laporan Dugaan KKN yang ditujukan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Menurut Kowappem NTT, laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pembangunan di NTT dan pemberantasan tindak pidana Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) maka para wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) NTT melalui surat ini ingin menyampaikan dugaan KKN dalam Proyek Pembangunan Jalan di NTT.
Dijelaskan, berdasarkan Investigasi Lapangan tim wartawan (7 – 17 Januari 2020) ke beberapa lokasi proyek di daratan Flores, antara lain :
Proyek Peningkatan Jalan Propinsi, ruas Bealaing-Mukun-Mbazang dengan nilai sekitar Rp 14,1 Milyar;
Proyek Peningkatan Jalan Nasional (Trans Flores), ruas Gako-Aegela dengan nilai sekitar Rp 18 Milyar;
Proyek Peningkatan Jalan Nasional (Trans Flores), ruas Ende-Detusoko dengan nilai sekitar 15,7 Milyar.
Ditemukan beberapa fakta lapangan yang menurut Kowappem perlu diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Fakta-fakta itu antara lain :
Pada Proyek Peningkatan Jalan Propinsi, ruas Bealaing-Mukun-Mbazang Rp 14,1 M, kami menemukan fakta sebagai berikut :
Pekerjaan belum diselesaikan. Realiasi fisik sekitar 50 persen. Item pekerjaan hotmix 2 km belum dikerjakan sama sekali. Item pekerjaan pelebaran dan perkerasan jalan 10 km, baru direalisasikan sekitar 5 km.
Agregat yang digunakan untuk pondasi jalan hotmix menggunakan kerikil kali/bulat bercampur pasir dan lumpur. Padahal sesuai kontrak harus menggunakan agregat B.
Drainase yang telah dikerjakan telah rusak, diduga dikerjakan tak sesuai spek.
Diduga realisasi keuangan per 31 Desember 2019 sudah melebihi realisasi fisik proyek. Padahal sesuai PMK 243 Tahun 2015, realisasi keuangan hingga akhir tahun harus sesuai progres fisik proyek.
Pada Proyek Peningkatan Jalan Nasional (Trans Flores), ruas Gako-Aegela dengan nilai sekitar Rp 18 Milyar, kami menemukan fakta sebagai berikut :
Pekerjaan belum diselesaikan. Realisasi fisik sekitar 30-an persen. Item pekerjaan pelebaran jalan masih sedang dilakukan.
Pekerjaan hotmix sekitar 3,9 km belum dikerjakan oleh PT. Agogo Golden Group (AGG) saat tim kami tiba di lokasi proyek. Pekerjaan hotmix sekitar 500 meter baru dikerjakan pada tanggal 14 Januari 2020 saat kunjungan Kepala Balai Jalan Nasional X Kupang, Mochtar Napitupulu. Namun hotmix tersebut hancur di 4 titik sehari setelah dikerjakan. Diduga tak sesuai spesifikasi (spek).
Pekerjaan agregat untuk pondasi badan jalan yang dilebarkan menggunakan kerikil kali/bulat bercampur pasir dan lumpur.
Tidak melaksanakan pekerjaan lapisan AC-DC sebagai pondasi (untuk badan jalan yang dilebarkan) tapi langsung mengerjakan lapisan AC-DC sebagai lapisan penutup.
Pekerjaan drainase dan dinding penahan juga belum selesai dikerjakan.
Diduga realiasi keuangan per 31 Desember 2019 telah melampaui realisasi fisik proyek saat itu. Padahal sesuai PMK 243 Tahun 2015, realisasi keuangan hingga akhir tahun harus sesuai progres fisik proyek.
Pada proyek Peningkatan Jalan Nasional (Trans Flores), ruas Ende Detusoko dengan nilai sekitar Rp 15,7 Milyar, kami menemukan fakta sebagai berikut :
Realisasi fisik pekerjaan masih sangat rendah, sekitar 10 persen. Pekerjaan pelebaran (penggusuran bukit/tanah) masih sedang dilakukan. Material gusuran belum diangkut (Desa Wolofeo sampai Detusoko). Pekerjaan pengangkutan/pemindahan material gusuran baru dilakukan pada tanggal 14 Januari 2020.
Pekerjaan gusuran sekitar 35 cm untuk pemadatan agregat sebagai pondasi badan jalan yang dilebarkan belum dilakukan. Pekerjaan agregat belum dilakukan sama sekali. Demikian juga dengan pekerjan hotmix sekitar 3,1 km belum dilakukan sama sekali.
Pekerjaan drainase baru berupa galian sekitar 300 meter. Material untuk pasangan drainase dan dinding penahan baru mulai didroping pada tanggal 14 Januari 2020. Pekerjaan pelebaran deker baru berupa galian.
Realisasi fisik proyek saat itu. Padahal sesuai PMK 243 Tahun 2015, realisasi keuangan hingga akhir tahun harus sesuai progres fisik proyek.
Bersama laporan tersebut, Kowappem NTT juga menyampaikan beberapa berita dan foto terkait proyek-proyek tersebut di atas sebagai data awal. “Kami juga bersedia membantu dalam pengungkapan dugaan KKN dalam proyek-proyek tersebut,” tulis Kowappem NTT.
//delegasu(tim)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…