Categories: Kota Kupang

Wawali Hermanus Man Minta Warga Luar Yang Masuk Kota Kupang Wajib Patuhi Prokes

KUPANG , DELEGASI.COM – Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man meminta para pelaku perjalanan dari luar Kota Kupang wajib mengikuti protokol kesehatan (Prokes) ketika masuk ke wilayah Kota Kupang. Pelaku perjalan yang masuk Kota Kupang wajib pakai masker dan menjaga jarak, karena Pemberlakuan PPKM level IV di Kota Kupang resmi berlaku mulai Selasa (27/07/2021), hingga dua pekan ke depan.

 

Demikian disampaikan oleh Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man dalam keterangan  pers di Aula Garuda, Kantor Wali Kota Kupang pada Senin (26/7/2021) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di wilayah Kota Kupang.

 

Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man dalam keterangan  pers di Aula Garuda, Kantor Wali Kota Kupang pada Senin (26/7/2021) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di wilayah Kota Kupang //Foto: delegasi.com(Dok.Humas Pemkot Kupang)

 

“Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Perhubungan, TNI dan Polri membantu melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk menuju Kota Kupang. Orang yang tidak mengikuti protokol kesehatan, tidak boleh masuk Kota Kupang,” tegasnya

 

Menurut Hermanus, petugas akan berada di pintu gerbang mulai Jumat(30/07) hingga Sabtu (31/07) untuk melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dari daerah yang luar masuk Kota Kupang. Kegiatan ini adalah menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah beredar.

Lanjut Wawali Hermanus Man, bahwa pemberlakuan PPKM tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota Kupang yang telah dikeluarkan. Edaran Walikota Kupang dimaksud lebih mempertegas Surat Edaran Medagri Tito Karnavian dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar Prokes.

“Dalam PPKM leel IV ini, akan lebih dipertegas dan diberikan sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar,” jelasnya tegas.

Herman Man berharap kepada masyarakat agar jangan melakukan aktivitas keluar rumah selama masa pemberlakuan PPKM ini. Warga Kota Kupang juga tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke lokasi wisata selama masa PPKM.

Alasanya karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. “Bagi pengusaha yang melawan aturan PPKM akan dicabut izin usahanya,” imbuh Herman Man.

//delegasi (*/Tim).

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

4 jam ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago