Categories: Hukrim

WNA Dilarang Masuk dan Transit di NKRI

KUPANG, DELEGASI.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) dan HAM telah menerbitkan Larangan Sementara Orang Asing Masuk dan Transit ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terkait Covid-19. Larangan yang diterbitkan pada 31 Maret 2020 tersebut mulai berkaku, Kamis (2/4/20) kemarin.

Damikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum dan HAM, Mercy Djone di sela-sela acara pelepasan warga binaan (nara pidana, red) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Kamis, (2/4/20) sore.

Mercy menjelaskan, larangan tersebut diterbitkan pemerintah setelah mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dan 150 negara.

“Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi Orang Asing untuk masuk maupun transit di Wilayah Indonesia,” ujarnya.

Larangan tersebut, lanjutnya, dimuat dalam Peraturan Menkum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 di Wilayah NKRI.

Para Napi Lapas klas II A Mendapat Pengarah dari Kakanwil Kemenkum dan HAM, Mercy Djone dalam acara pelepasan napi. //Foto: Istimewa

Mercy menjelaskan, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna H. Laoly, larangan ini berlaku untuk seluruh Orang Asing dengan enam pengecualian sebagai berikut :
1. Orang Asing Pemegang ljin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggai Tetap;
2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas:
4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose):
5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
6.Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

Orang asing yang dikecualikan tersebut, papar Mercy, harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti :
1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara:
Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;
2. Peryataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Selain itu, kata Mercy, PERMENKUMHAM itu juga mengatur regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagaj berikut :
1. Orang Asing pemegang izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan dlberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor lmjgrasi tanpa dipungut biaya.
2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Ținggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan dlberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

//delegasi(tim)

 

Editor: Hermen Jawa

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

1 hari ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago