Polkam  

Yasonna Sesalkan Ada Pihak yang Tuding Pemerintah Campur Tangan dalam Kudeta Demokrat

Avatar photo
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja tahun 2020 dan program prioritas tahun 2021 serta tindak lanjut penyelesaian permasalahan terhadap kesimpulan rapat kerja sebelumnya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

JAKARTA,DELEGASI.COM –  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyesalkan sejumlah pihak yang sebelumnya menuding pemerintah terlibat dalam konflik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap munculnya gerakan yang menggoyang tubuh Partai Demokrat, dilansir kompas.com.

“Sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah partai politik,” kata Yasonna dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu (31/3/2021) siang.

Kemudian, Yasonna mengklaim bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya untuk mengusut tuntas persoalan hukum administrasi terkait konflik di Partai Demokrat. Menurut dia, Kemenkumham selaku perwakilan pemerintah telah bertindak objektif dan transparan dalam menyikapi kasus tersebut.

“Seperti yang kami sampaikan sejak awal, bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan, dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini,” tegas Yasonna.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah telah bertindak cepat mengusut kasus di Partai Demokrat dalam hal hukum administrasi.

“Murni soal hukum, dan sudah cepat. Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan, pemerintah ini lambat, mengulur-ulur waktu,” ujar Mahfud.

“Hukumnya memang begitu, ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada laporannya ke Kemenkumham, belum ada dokumen apapun. Lalu pemerintah disuruh melarang, kan tidak boleh, itu bertentangan dengan UU 9 tahun 1998, kalau kita melarang orang berkegiatan seperti itu,” jelas Mahfud.

Diketahui, kisruh Partai Demokrat telah berlangsung sejak Februari 2021 di mana Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membeberkan adanya kelompok yang ingin melengserkan dirinya. Diketahui beberapa waktu kemudian, kelompok tersebut disebut Demokrat adalah Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Pada Jumat (5/3/2021), kubu GPK-PD diketahui menggelar kongres luar biasa (KLB) yang menghasilkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.

Namun, pada hari ini Rabu (31/3/2021), pemerintah memutuskan menolak hasil KLB Deli Serdang yang diumumkan oleh Menkumham Yasonna Laoly. “Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 maret 2021 ditolak,” ucap Yasonna dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu.

//delegasi(*/kompas)

Komentar ANDA?