Kupang, Delegasi.com- Sebanyak 1.854 orang calon Panitia Pangawas Kecamatan (Panwascam) untuk pemilu gubernur dan wakil gubernur 2018 akan mengikuti tes wawancara pada 4- 8 November 2017 untuk ditempatkan di 309 kecamatan di NTT.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Jemris Fointuna sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (3/11).
Jemris mengatakan, pada 30 Oktober sebanyak 2.845 orang calon Panwascam mengikuti ujian tertulis. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.000 orang harus gugur untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Pada tahap wawancara ini, setiap kecamatan ditetapkan maksimal enam orang dengan nilai tertinggi untuk mengikuti ujian wawancara.
“Hasil wawancara ini, ditetapkan tiga orang sebagai Panwascam dan tiga orang lainnya sebagai cadangan untuk ditetapkan setiap kecamatan. Karena NTT memiliki 309 kecamatan, dibutuhkan 927 orang panwascam seluruh NTT,” kata Jemris.
Ia menjelaskan, pengumuman hasil ujian tertulis dilakukan secara serentak di seluruh NTT. Tahap- tahap selanjutnya hingga penetapan anggota Panwascam definitif pun dilakukan secara serentak. Hal ini mengingat tahapan pemilu gubernur dan wakil gubernur 2018 sudah berjalan yang ditandai dengan peluncuran oleh KPU NTT beberapa waktu lalu.
Tentang siapa yang akan melakukan ujian wawancara, Jemris menyampaikan, panitia pengawas kabupaten (Panwaskab). Kewenangan diberikan kepada setiap panwascab untuk melakukan ujian wawancara terhadap para calon panwascab di masing- masing kabupaten. Sehingga para calon panwascam yang lolos ujian tertulis, diminta untuk berkoordinasi dengan Panwascab setempat terkait hal teknis pelaksanaan ujian wawancara.
Ia menyatakan, tugas pengawasan ke depan lebih difokuskan pada pada fungsi pencegahan. Karena itu pihaknya memperbanyak kegiatan sosialisasi agar masing-masing pihak memahami hak dan kewajiban. Diharapkan media massa menjadi mitra terbaik dan menjadi sumber informasi bagi penyelenggara.
“Bawaslu melalui keputusannya,bisa membatalkan keikutsertaan pasangan calon (paslon), termasuk membatalkan paslon terpilih. Hal ini lebih terkait aspek pelaporan dan penggunaan dana kampanye,” papar Jemris.//Delegasi (hermen/juan pesau)