Polkam  

11 Balon Gubernur dan Wagub Daftar di PDI Perjuangan

Avatar photo
Periode 2018-2023
Hyron Fernandez daftar sebagai Balon Gubernur NTT

Kupang, Delegasi.Com– Sebanyak 11 bakal calon (Balon) gubernur dan balon wakil gubernur (Wagub) NTT yang maju dalam pentas pilgub 2018 mendatang, mendaftarkan diri dengan menjadikan PDI Perjuangan sebagai kendaraan politiknya.

Ketua Panitia Pendaftaran balon gubernur dan balon wagub DPD PDI Perjuangan NTT, Niko Frans mengatakan, pendaftaran balon peserta pilgub di partai lambang banteng mulut putih ini telah ditutup pada Senin, 15 Mei sejak dibuka pada 4 Mei lalu.

“Hingga hari terakhir masa pendaftaran, sebanyak 11 (sebelas) orang yang mendaftar sebagai balon gubernur dan balon wagub,” kata Niko di sekretariat DPD PDI Perjuangan NTT, Senin (15/5).

Niko menjelaskan, dari 11 orang yang mendaftar itu, sembilan orang mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan dua orang mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur. Dari sembilan bakal calon yang mendaftar itu, dua orang berasal dari kader partai yakni Kristo Blasin dan Raymundus Fernandez.

Sedangkan tujuh lainnya berasal dari partai lain dan profesional serta tidak terikat partai politik manapun. Mereka adalah Ibrahim Agustinus Medah (Ketua DPD Golkar NTT), Hyronimus Fernandez (birokrat), Ayub Titu Eki (Bupati Kupang), Daniel Tagu Dedo, Honing Sany, Yoseph Sunny dan Daniel Herison Wadu. Sementara itu, yang mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur yakni Umbu Saza dan Noviyanto Umbu Pati Sanga Lende.

“Tahap selanjutnya desk pilkada bersama panitia memverifikasi berkas kelengkapan semua bakal calon yang telah mendaftar,” kata Niko.

Lebih lanjut mantan anggota DPRD Kota Kupang ini menyampaikan, setelah dilakukan verifikasi dan telaahan, akan diantar ke DPP di Jakarta  untuk diseleksi di tingkat pusat. Kemudian partai melakukan survei untuk mengetahui tingkat elektabilitas.

Tahap berikutnya, DPP akan melakukan tes kepatutan dan kelayakan untuk selanjutnya ditetapkan bakal calon yang akan diusung PDI Perjuangan. Untuk hal ini menjadi kewenangan DPP dengan mempertimbangkan masukan dari DPD. //Delegasi (hermen)

 

Komentar ANDA?