15,2 Miliar Rupiah Hangus, Wabup Flotim Perintah Inspektorat Segera Audit Kinerja Dinkes

Avatar photo
Wakil Bupati Flores Timur (Flotim), Agustinus Payong Boli //Foto: Pos Kupang

 LARANTUKA, DELEGASI.COM – Hangusnya dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021 sebesar Rp 15,2 miliar di Dinas Kesehatan Flores Timur memantik reaksi keras Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.

Wakil Bupati Agustinus memerintahkan Kepala Inspektorat agar segera mengaudit kinerja jajaran Dinas Kesehatan Flores Timur, dilansir Pos Kupang.com.

Audit dimkasud untuk mengetahui siapa yang paling bertanggungjawab secara managerial dan teknis SOP atas gagal cairnya dana BOK 15,2 Miliar yang menyulitkan 21 Puskesmas di Flores Timur dalam melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

BACA JUGA:

Lambannya Proses Hukum Kasus Fitnah Oknum Pengacara di Flotim Disoroti PADMA Indonesia

“Jangan dianggap hal biasa tapi keadaan luar biasa yang memprihatinkan. Sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu kan punya otoritas yang di beri oleh Bupati melalui Peraturan Daerah tentang pelimpahan wewenang. Masa tugas pokok saja lupa padahal kita di bayar rakyat melalui negara setiap bulan. Akibat kelalaian ini kita kehilangan Rp 15,2 miliar, angka yang sangat besar Rp.15,2 Miliar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 19 Januari 2022.

Menurutnya, setelah hasil audit terhadap pihak Dinkes dan OPD lain yang terkait dengan alur dana BOK ini, akan di rekomendasi ke Bupati untuk pemberian punishment kepada pegawai yang alpa atau lalai, mulai dari peringatan sampai penurunan pangkat golongan, sekaligus menjadi contoh pijakan ke depan soal kinerja.

Untuk diketahui, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021 sebesar Rp 15,2 miliar untuk 21 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Flores Timur (Flotim) gagal dicairkan.

Padahal, semua kepala Puskesmas sudah memasukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke Dinas Kesehatan Flotim.

Hangusnya anggaran yang bersumber dari DAK Nonfisik itu lantaran Dinas Kesehatan Flotim terlambat mengajukan data pertanggungjawaban seluruh Puskesmas ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diinput ke Aplikasi Alokasi Pelaporan DAK Non Fisik (ALADIN) yang dikeluarkan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

//delegasi(*/hermen)

 

Komentar ANDA?