MAUMERE, DELEGASI.COM – Beberapa penumpang KM Lambelu nekat terjung ke laut setelah mengetahui kapal dilarang berlabuh di pelabuhan Lorens Say, Maumere, Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Pelarangan tersebut yang dirilis kompas.com karena diduga ada 3 anak buah kapal (ABK) yang terinfeksi virus Covid-19 atau corona.
Aksi nekat para penumpang tersebut sempat terekam dari video amatir dan menjadi viral di media sosial. “Mereka lompat pakai life jacket (jaket pelampung),” kata Kepala Basarnas Maumere, I Putu Sudayana, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Menurut Putu, ada sekitar 5 penumpang yang tampak berenang menggunakan life jacket menuju ke daratan.
Melihat aksi nekat para penumpang tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka akhirnya mengizinkan kapal tersebut bersandar dengan sejumlah syarat.
Mendengar hal itu, penumpang yang sempat berenang di laut itu kembali naik ke KM Lambelu.
“Melihat aksi mereka, kapal diperkenankan bersandar, kelima penumpang yang lompat pun naik sendiri ke kapal dan selamat,” kata Putu.
Tiga ABK kapal diduga terinfeksi corona.
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menjelaskan, penumpang KM Lambelu tak boleh turun dari kapal tersebut.
Lihat Foto Foto : Saat Bupati bersama Forkominda Sikka memantau KM Lambelu, Selasa malam.
“Kapal kami sandarkan. Para penumpang tidak boleh turun sebelum tim kesehatan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan rekomendasi,” kata Roberto. Terkait tiga orang ABK yang diduga terjangkit Covid-19, Marius mengaku segera berkoordinasi dengan Pemerintah Sikka. Seperti diketahui, Roberto dalam suratnya tertanggal Selasa (7/4) kepada Direktur PT. Pelni di Jakarta, melarang kapal penumpang milik Pelni itu untuk bersandar di pelabuhan Lorens Say Maumere.
“Tiga orang itu antara lain satu petugas kantin dan dua anak buah kapal (ABK) di kapal itu,” kata Bupati Fransikus dalam surat yang ditujukan kepada Direktur PT. Pelni di Jakarta itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, KM Lambelu tersebut mengangkut ratusan penumpang dari dari Tarakan Kalimantan Timur menuju, Kabupaten Sikka, NTT.
//delegasi(*/yani lioduden)
Editor: Hermen Jawa