Perusahan di NTT Buat Kesepakatan Kurangi Pembayaran Gaji Karyawan

  • Bagikan
Para tamu dan karyawan Hotel Neo Aston saat kegiatan donor darah beberapa waktu lalu.//Foto: Pos Kupang

KUPANG, DELEGASI.COM – Sedikitnya  447 perusahaan di NTT membuat kesepakatan dengan para karyawan untuk melakukan pengurangan pembayaran gaji akibat dampak pandemi covid-19.

Demikian penjelasan Sekretaris Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kopnakertrans) NTT, Untung Sudrajad dalam rapat virtual dengan Komisi V DPRD NTT, Senin (20/4). Rapat dipimpin Ketua Komisi V, Yunus Takandewa.

Untung mengatakan, sebanyak 117 perusahaan mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya dengan total yang dirumahkan 3.847 orang karyawan.

Sementara itu, 1.008 orang yang bekerja di 35 perusahaan pengurangan jam kerja. Sedangkan 203 tenaga kerja terpaksa mendapat kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Data yang kami miliki adalah data final. Karena pergerakan kita terbatas akibat covid-19, kita lakukan pendataan melalui media sosial dan dilakukan validasi secara online,” terang Untung.

Ia berjanji akan terus melakukan pendataan sesuai dengan perkembangan yang terjadi di lapangan.

Pendataan tetap diupayakan agar sesuai nama dan alamat.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Kopnakertrans NTT, Thomas Suban Hoda menyampaikan, wabah pandemi covid-19 telah berdampak pada pengurangan pelbagai jenis usaha dan kebijakan yang diambil perusahaan. Misalkan, kebijakan karyawan yang dirumahkan, PHK, dan pengurangan jam kerja.

“Sampai sekarang kami belum mendapat informasi soal pesangon bagi tenaga kerja yang di-PHK, termasuk yang dirumahkan terkait ada atau tidaknya pembayaran gaji,” kata Thomas.

Ia menjelaskan, sesuai aturan ketenagakerjaan, tenaga kerja yang mendapat upah adalah mereka yang bekerja. Karena ada kebijakan dirumahkan akibat dampak covid-19, perlu dibuat kesepakatan antara tenaga kerja dan perusahaan. Namun yang paling penting adalah perusahaan tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja yang dirumahkan dan dipanggil untuk kerja lagi bila situasi sudah kembali normal.

“Dana Rp100 juta yang selama ini dipakai untuk menyelesaikan tenaga kerja bermasalah, kami pakai untuk memfasilitasi persoalan yang dihadapi tenaga kerja selama masa wabah covid-19 ini,” papar Thomas.

Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa pada kesempatan itu merangkum dan membacakan poin-poin hasil rapat.

Konsolidasi data soal tenaga kerja yang dirumahkan, PHK dan pengurangan jam kerja sangat penting dilakukan sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi tenaga kerja.

Pasalnya data yang disampaikan juru bicara gubernur dengan Dinas Kopnakertrans sangat berbeda. Dinas Kopnakertrans hendaknya menggelar pertemuan dengan asosiasi tenaga kerja guna mengantisipasi stabilitas ekonomi dan nasib tenaga kerja itu sendiri.

Poin pertemuan lainnya, lanjut Yunus, Dinas Kopnakertrans perlu melakukan pengawasan bahkan penindakan terhadap perusahaan yang memperlakukan tenaga kerja secara tidak manusiawi, apalagi penelantaran terhadap ibu dan anak.

“Perlu dibuat skema kesepakatan antara perusahaan ketenagakerjaan dengan tenaga kerja yang memberlakukan beberapa opsi dengan tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja,” sebut Yunus.

//delegasi (hermen jawa)

Komentar ANDA?

  • Bagikan