180 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Kupang Tunggak Pajak

  • Bagikan

OELAMASI, Delegasi.Com – Data terakhir periode September 2019 memperlihatkan, sebanyak 180 unit kendaraan dinas baik roda dua maupun empat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang masih menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Kupang, Krispinianus Patmawan didampingi Kabid Pemanfaatan dan Pengamanan Aset, Jon Sula kepada wartawan di Oelamasi, Kamis (26/9/2019).

Menurut Patmawan, bila dibandingkan dengan tahun 2018 lalu, jumlah kendaraan dinas yang tunggak pajak mengalami penurunan.

Hingga akhir tahun 2018 lalu, jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak sebanyak 733 unit, baik roda dua maupun empat.

“Penurunan jumlah kendaraan yang menunggak pajak ini atas hasil koordinasi dan kerja sama yang dibangun antara UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kupang dan Pemkab Kupang,” kata Patmawan.

Ia berkomitmen, koordinasi dan kerja sama ini tetap dibangun sehingga semua kendaraan dinas bisa bebas dari tunggakan pajak atau membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kupang, Friets D. Bua Mone didampingi Kasubag Tata Usaha, Oktavianus Mare menyampaikan, dalam rangka penuntasan penunggakan pajak kendaraan dinas, pihaknya melakukan kegiatan pelayanan pajak kendaraan dinas milik Pemkab.

Friets menyampaikan, selama dua hari melakukan pelayanan pajak kendaraan dinas di Civic Center Pemkab Kupang di Oelamasi, 25 dan 26 September, kurang lebih 30 unit kendaraan yang melunasi pajak kendaraan dinas.

“Kiranya dengan kebijakan gubernur soal bebas denda pajak, banyak kendaraan yang melunasi pajak kendaraan,” ujar Friets.

Ia berargumen, dengan banyaknya kendaraan yang membayar pajak, dapat meningkatkan Pendapatan Asi Daerah  (PAD) NTT. Dampak ikutannya adalah soal bagi hasil kepada Pemkab Kupang yang pada gilirannya untuk kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini.

//delegasi (ger wisung)

Komentar ANDA?

  • Bagikan