Hukrim  

2 Istri Menunggu di Rumah, Pria Ini Nekat Cabuli ABG 16 Tahun

Avatar photo

Pekalongan, Delegasi.Com – Mempunyai dua istri sepertinya belum cukup bagi seorang buruh potong kain di Kabupaten Pekalongan ini.

Pria berinisial IS alias Tengkleng (40) masih saja melakukan hal tak senonoh dengan mencabuli gadis berusia 16 tahun.

Bahkan IS melakukan pencabulan terhadap korbannya ES sebanyak empat kali di dua lokasi, dalam kurun waktu satu bulan tepatnya Oktober hingga November.

Kelakuan bejat IS terbongkar oleh kakak korban saat membaca pesan singkat tak senonoh dari pelaku di telepon genggam gadis asal Kecamatan Karangdadap tersebut.

Untuk kemudian pihak keluarga melaporkan IS yang juga tetangga korban ke pihak berwajib.

Kini, IS pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Pekalongan.

Di hadapan petugas, IS mengakui perbuatannya yang telah mencabuli ES sebanyak empat kali dalam kurun waktu sebulan terakhir.

“Perkenalan kami berawal dari pesan singkat yang saya kirim ke ES, memang awalnya salah kirim pesan.

Kemudian pesan saya dibalas dan saya ajak kenalan.

IS saat dimintai keterangan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Mapolres setempat, Rabu (28/11/2018).

Hampir dua minggu kami berhubungan lewat SMS, dan dua minggu kemudian saya ajak ES untuk bertemu,” kata IS secara singkat di Mapolres Pekalongan, Rabu (28/11/2018).

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, menerangkan, setelah kakak korban membaca pesan singkat dari pelaku, sang kakak meminta penjelasan kepada ES.

Korban mengaku telah disetubuhi oleh IS.

“Dari pengakuan ES, pihak keluarga kemudian mendatangi rumah pelaku, dihadapan keluarga korban, IS mengakui telah melakukan hal tersebut. Kemudian pihak keluarga melapor ke kantor polisi,” jelas AKBP Wawan.

AKBP Wawan menambahkan, pelaku menjanjikan akan menikahi korban dan membelikan telepon genggam untuk korban.

Tapi pihak keluarga tak terima dan tetap melaporkan perbuatan asusila tersebut.

“Pelaku sudah memiliki dua istri dan dikaruniai dua anak yang dari istri masing-masing.

IS akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan diancam kurungan lima hingga 15 tahun,” tegas Kapolres. //delegasi(TribunNews)

Komentar ANDA?