Respons Polri soal Ancaman FPI Tetap Gelar Reuni 212 jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Pilkada

Avatar photo
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Penyidik gabungan Polri telah melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang dilaksanakan bersama jaksa dari Kejagung dan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww. *** Local Caption *** (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

JAKARTA, DELEGASI.COM  – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 merupakan amanat undang-undang, sehingga perlu dibedakan dengan jenis kerumunan lainnya.

Awi menanggapi ancaman Front Pembela Islam ( FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPFU), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang bakal tetap menggelar Reuni 212 apabila pemerintah membiarkan kerumunan pilkada.

“Kalau ada pihak-pihak, orang-orang yang tidak jelas melakukan pengancaman dengan dalih adanya kerumunan-kerumunan, bahwasannya kita sudah pakai aturan tadi, peraturan perundang-undangan sudah mengatur semua (tentang pilkada),” ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

“Penyelenggara (pilkada) pun sudah diatur sedemikian rupa. Ini amanat UU. Jangan disamakan dengan tadi, alasan-alasan yang enggak jelas,” sambungnya.

Awi menuturkan, pelaksanaan protokol kesehatan selama pilkada telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.

Polri pun berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.

“Kita berharap pilkada bisa berjalan sesuai dengan konstitusi yang ada, kemudian masyarakat berperan dengan catatan mentaati semua protokol kesehatan,” tutur Awi.

Diberitakan sebelumnya, Reuni 212 ditunda karena tak mendapatkan izin penyelenggaraan di Monas. Penundaan juga karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Pelaksanaan reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara,” demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212. Namun, disebutkan juga bahwa penundaan reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, terutama yang berkaitan dengan kerumunan.

“Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat,” demikian bunyi siaran pers.

//delegasi(Kompas)

 

Komentar ANDA?