293.848 Guru Honorer akan Diangkat Menjadi PPPK

  • Bagikan
Ilustrasi Guru PPPK //Foto: ISTIMEWA

DELEGASI.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan sebanyak 293.848 guru honorer akan segera diangkat menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Terdapat sebanyak 293.848 guru honorer yang lulus formasi pada ujian pertama dan kedua dan akan segera diangkat menjadi guru PPPK,” ujar Iwan Syahril dalam Rapat Kerja Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (19/1), dilansir Antara.com.

Iwan menjelaskan formasi guru yang telah terisi tersebut, yakni untuk 388.313 formasi guru ASN PPPK, dengan pelamar pada ujian seleksi pertama dan kedua, atau sekitar 58 persen dari 506.252 formasi yang ada.

 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril//Foto: JPNN.COM

 

BACA JUGA:

Kabar Gembira dari Mendikbudristek untuk 300 Ribu Guru Honorer Negeri dan Swasta

Menurutnya, ada sebanyak 117.939 formasi yang tidak dilamar sama sekali baik pada tahap satu dan dua. “Saat kami buka datanya, ternyata kami menemukan sebuah tren. Guru-guru kita tidak melamar ke daerah yang akses terbatas atau terpencil, yakni sebanyak 79.937 formasi,” ujar Iwan.

Dia mencontohkan guru-guru di desa melamar ke kotanya, atau guru di Kepulauan Seribu mendaftar sebagai guru PPPK di wilayah Jakarta Utara. Padahal, jika bersaing di daerah asalnya, maka besar kemungkinan akan lolos.

BACA JUGA:

Ciri IQ Tinggi Dilihat dari Kepribadian, Apakah Anda Salah Satunya?

Selanjutnya, guru tidak melamar untuk daerah yang aksesnya sangat mudah, yakni sebanyak 34.800 formasi, dan daerah dengan akses relatif mudah. Iwan mengatakan ke depan pemerintah akan melakukan optimalisasi formasi agar tidak ada lagi formasi yang tak dilamar sama sekali.  Kemendikbudristek menyatakan sebanyak 293.848 guru honorer yang lulus formasi pada ujian pertama dan kedua dan akan segera diangkat menjadi guru PPPK.

Sementara, untuk perhitungan kebutuhan guru PPPK pada 2022 diperkirakan sebanyak 758.018 formasi sesuai dengan rekomendasi Panja Komisi X DPR dan telah memperhitungkan kebutuhan guru agama.

//delegasi(Ant/Del)

Komentar ANDA?

  • Bagikan