Sejak beroperasi, kata Suban Hoda, Satgas Pemberantasan Perdagangan Manusia telah mencegah keberangkatan lebih dari 1.500 calon TKI asal daerah itu keluar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi keimigrasian seperti paspor dan visa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Bruno Kupok pada kesempatan sebelumnya, mengakui kinerja satgas mungkin belum optimal, akan tetapi sudah berhasil mencegah lebih dari 1.500 calon TKI ilegal yang hendak mencari kerja di luar negeri.
Ia mengatakan calon TKI ilegal yang dicegah itu hanya mereka yang hendak ke luar negeri melalui dua pintu, yakni Bandara El Tari Kupang dan Pelabuhan Tenau Kupang.
Daerah lain yang juga menjadi kantong-kantong TKI ilegal, seperti Pulau Flores dan Sumba, padahal sudah ada penerbangan atau pelayaran kapal langsung dari Flores maupun Sumba ke Pulau Jawa dan Kalimantan.
Dalam hubungan dengan hal itu, dia meminta pemerintah kabupaten untuk berinisiatif membentuk satgas di daerah masing-masing untuk bersama-sama mencegah pengiriman TKI secara ilegal keluar negeri.
Paling tidak, kata dia, di setiap bandar udara dan pelabuhan laut ada satgas yang ditempatkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang hendak mencari kerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur resmi.
“Satgas ini baru ada di Kupang. Kita harapkan kabupaten juga membentuk satgas di pintu-pintu keluar karena masalah TKI ini menjadi persoalan bersama,” katanya.
Dia mengakui memang para calon TKI selalu memberi alasan keluar untuk mengunjungi keluarga di tanah rantau, tetapi satgas memahami bahwa hal itu hanya modus belaka dari para calon TKI asal Nusa Tenggara Timur.
Dia menambahkan semua calon TKI yang dicegah keluar negeri dikirim kembali ke daerah asal, setelah pembinaan berkaitan dengan persyaratan dan prosedur bekerja ke luar NTT. //delegasi(AntaraNews/ger)