Kupang, delegasi.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil menengah (UKM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat hingga 2017, sebanyak 711 dari total 4.137 unit koperasi di daerah itu belum berbadan hukum.
“Jumlah koperasi di NTT hingga saat ini berjumlah 4.137 unit. Dari jumlah ini yang berstatus pra koperasi atau koperasi yang belum memiliki badan hukum sebanyak 711 unit,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Kosmas D. Lana kepada wartawan di Kupang, Senin (29/1/2018).
Menurut Kosmas, untuk koperasi yang sudah berbadan hukum berjumlah 3.246 unit. Dari jumlah tersebut, terdapat koperasi simpan pinjam kredit sebanyak 3.138 unit atau 80,2 persen terbanyak di NTT.
Sementara koperasi simpan pinjam yang statusnya primer provinsi karena anggotanya tersebar di lebih dari tiga kabupaten sebanyak 355 unit, dan selebihnya merupakan koperasi primer kabupaten/ kota.
“Khusus untuk koperasi primer provinsi yang berjumlah 355 unit tersebut, ada kurang lebih 270 unit yang melaksanakan aktivitas atau kerja koperasi aktif, sedangkan kurang lebih 96 unit lainnya adalah koperasi yang kurang aktif,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, koperasi yang dinyatakan kurang aktif ini penyebabnya adalah karena tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) selama tiga tahun terakhir. Bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT ini akan dibubarkan oleh Kementerian Koperasi.
“Kewenangan pembubaran koperasi itu dalam aturan disebutkan, pertama adalah rapat anggota dan yang kedua oleh pemerintah. Pemerintah yang dimaksudkan adalah pemerintah pusat,” kata mantan kepala Bandan Litbang NTT itu.
Kosmas menyampaikan, sejak 8 April 2017, kewenangan pembentukan badan hukum koperasi oleh kementerian. Kewenangan dari provinsi dan kabupaten/ kota telah dicabut dan ditarik kembali ke pusat.
“Karena itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota tidak memiliki kewenangan untuk membentuk badan hukum maupun membubarkan suatu koperasi,” ujarnya.
Dia menyebutkan, saat ini jumlah anggota koperasi se- NTT mencapai 1.206.934 anggota atau kurang lebih seperempat jumlah penduduk NTT. Namun koperasi di NTT merupakan koperasi yang belum mandiri.
Sebuah koperasi disebut mandiri apabila modal sendiri lebih besar dari pada modal luar. Sedangkan untuk kinerja koperasi ditentukan oleh sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh anggota.
Untuk modal sendiri koperasi di NTT, terakumulasikan sebesar Rp2,6 triliun lebih, sedangkan modal luar seperti mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi, APBD Provinsi dan Kabupaten/ Kota sebesar Rp4,1 triliun lebih.
Dia menyatakan, sebuah koperasi akan dinilai dari segi kesehatannya, yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Provinsi di tingkat provinsi begitu pula di tingkat kabupaten/ kota. Ada empat kategori kesehatan untuk koperasi kredit simpan pinjam, yaitu sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.
“Sedangkan untuk koperasi yang bergerak pada sektor riil atau non simpan pinjam misalnya, tidak dinilai kesehatannya tetapi diberi peringkat,” paparnya.
Kosmas berharap, khusus untuk koperasi simpan pinjam yang sangat banyak di NTT, agar di tahun 2018 semuanya dapat melaksanakan RAT. “Sejauh ini, sebanyak empat unit koperasi yang sudah melaksanakan RAT. Karena itu kita harapkan semuanya untuk nanti bisa melaksanakan RAT,” tandasnya//delegasi(hermen)