Bupati Titu Eki Mengundurkan Diri, Tugas Pemerintahan Kabupaten Kupang Dipegang Wabup Masneno

  • Bagikan
Bupati Ayub Titu Eki

Oelamasi, Delegasi.Com – Bupati KupangAyub Titu Eki pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg pemilu legislatif, sudah tidak lagi berdinas.

Dirilis pos kupang.com, seluruh kewenangan kepemerintahan telah diserahkan kepada Wakil Bupati Kupang, Korinus Masneno, sambil menunggu surat keterangan (SK) pemberhentian dari Kemendagri.

Khusus mengenai penjabat bupati, kewenangan ada pada Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk menentukan siapa pejabatnya sampai pada pelantikan bupati dan wakil Bupati Kupang terpilih pada tahun 2019 mendatang.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Kupang, Joni Nomseo, kepada POS- KUPANG.COM, Senin (24/9/2018) mengatakan, sejak KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) caleg yang maju menjadi anggota DPR RI, maka sejak saat itu pula posisi jabatan Bupati Titu Eki termasuk berhalangan tetap.

 

Artinya sambil menunggu SK pemberhentian dari Kemendagri maka seluruh urusan kepemerintahan menjadi tanggung jawab Wakil Bupati Kupang, Korinus Masneno.

 

“Posisi Bupati KupangAyub Titu Eki termasuk berhalangan tetap. Walaupun sudah mengajukan surat resmi pengunduran diri tetapi SK pemberhentian belum ada dari Kemendagri. Bagaimanapun pada waktu terpilih beberapa waktu lalu, Bupati Titu Eki ditetapkan melalui SK resmi dari Kemendagri maka ketika mengundurkan diri maka harus ada juga SK resmi pemberhentian dari Kemendagri. Nanti secara resmi mundur ketika SK pemberhentian sudah dikirim dari Kemendagri,” katanya.

 

Menurut Joni, soal siapa penjabat bupati Kupang tentu kewenangan ada pada Gubernur NTT selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

 

Untuk berjalannya roda pemerintahan, tanggung jawab sepenuhnya ada di Wabup karena masih dalam satu paket dengan Bupati KupangAyub Titu Eki.Seluruh urusan administrasi pemerintahan ditandatangani oleh Wabup Korinus Masneno.

 

Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kupang, Korinus Masneno mengakui menerima tembusan surat pengunduran diri yang diajukan Bupati KupangAyub Titu Eki ke Mendagri melalui Gubernur NTT tanggal 5 Juli 2018 lalu.

 

Walaupun Titu Eki telah mengajukan surat mundur, tetapi jabatannya sebagai bupati tetap ada sampai pada penetapan daftar calon tetap (DCT) DPR RI.

 

Untuk diketahui, Bupati Ayub Titu Eki telah memimpin Kabupaten Kupang selama dua periode.

 

Untuk periode kedua bersama Wakil Bupati, Korinus Masneno, masa aktifnya baru berakhir pada Maret 2019 mendatang.

 

Saat ini Bupati Ayub maju menjadi caleg dari Partai Golongan Karya (Golkar). Pada caleg mendatang, Ayub Titu Ekimaju menjadi anggota DPR RI dari Dapil NTT II yang meliputi Timor, Sabu, Rote dan Sumba.

//delegasi(pos kupang/ger)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan