Dinas PMD NTT Perjuangkan ADD Desa Pemekaran

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com – Pemerintah NTT melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) akan memperjuangkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk sejumlah desa pemekaran yang belum mendapat dana desa dan sejumlah desa yang sedang memperjuangkan pembentukan desa otonom.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD Provinsi NTT, Piter Sinun Manuk kepada wartawan di Kupang pekan lalu, Selasa (26/3/2019) .

Piter mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima usulan pembentukan 100 desa pemekaran, yakni 56 desa di Kabupaten Ngada dan 44 desa di Kabupaten Sumba Timur. Selain itu ada usulan pemekaran desa di kabupaten lain seperti di Manggarai, namun belum disampaikan ke provinsi.

Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Sosial NTT ini menyampaikan, gubernur akan memberi nomor registrasi semua desa pemekaran itu dan dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen yang membidangi pemerintah desa. Selanjutnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi. Jika dinilai layak untuk berdiri sebagai desa otonom, akan diberi kode desa.

“Kalau sudah ada kode desa, maka desa pemekaran itu mendapat hak dan kewajiban seperti gaji untuk aparat desa dan ADD seperti desa induk,'” kata Piter.

Ia berargumen, selain anggaran semestinya desa Pemekaran itu mendapat tenaga pendamping lokal desa sebagaimana pada desa induk atau desa-desa lainnya. Namun untuk hal ini tentunya akan mengalami kendala karena pemerintah pusat pada tahun ini belum melakukan perekrutan pendamping desa dan pendamping lokal desa.

“Kita akan sampaikan ini ke pemerintah pusat karena ada desa yang wilayahnya sangat luas dan topografi yang sangat sulit,” tandas Piter.

Ia menambahkan, mengingat dana yang diterima tiap desa cukup besar, pihaknya akan melakukan pelatihan untuk para kepala desa. Sehingga mereka bisa terhindar dari urusan hukum terkait pengelolaan dana desa yang diterima.

//delegasi(mario/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan