Kupang, Delegasi.com–Anggota DPRD Kota Kupang Zeyto Ratuarat minta relawan menunjukkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar perekrutan siswa calon penerima beasiswa PIP.
Zeyto mengatakan itu pada rapat dengar pendapat di DPRD Kota Kupang, Rabu (14/12).
SK tersebut nantinya disandingkan dengan SK dan petunjuk teknis yang selama ini dipakai oleh Dinas Pendidikan dan pihak sekolah dalan melakukan proses pencairan dana.
“Saya minta teman-teman relawan tunjukan SK yang saudara jadikan dasar perekrutan biar `clear`,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang itu mengatakan, dengan SK yang oleh para relawan katanya ada, itu bisa ditelusuri nama-nama siswa penerima yang tercantum dalan lampiran SK.
“Jangan-jangan ada SK tetapi lampiran nama anak-anak tidak ada. Nah ini ‘kan konyol, bagaimana dipaksa sekolah terbitkan keterangan tanpa SK dan lampiran nama anak-anak dari kementerian,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, kata Zeyto, sangat paham bahwa perjuangan setiap anggota dewan untuk kepentingan masyarakatnya. Namun demikian tentu tetap berada pada koridor aturan yang ada. “Tidak seenaknya. Ini uang negara bukan uang pribadi yang seenaknya dan semau gue,” katanya.
Dia mengatakan, pelaksanaan eksekusi program kerakyatan milik pemerintah menjadi kewenangan pemerintah. Legislatif tidak memiliki sedikit pun kewenangan untuk melakukan eksekusi program.
“Silahkan memanfaatkan aspirasi sebagai pemangku kepentingan dan wakil rakyat tetapi yang mengeksekusi program itu ada di pemerintah,” kata Zeyto Ratuarat.
Kisruh penyaluran PIP di Kota Kupang menguak tiga hari terakhir tat kala sejumlah orang tua siswa mengeluh ke DPRD karena tidak mendapatkan keterangan asal sekolah dari sekolah sebagai syarat pencairan di bank.
Pihak sekolah berargumen bahwa keterangan hanya diberikan bagi siswa yang namanya tercatat dalam SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertera dalam dapodik secara online karena proses rekrutmennya melalui sekolah dengan mendasari pada petunjuk teknis yang ada.
Sementara sejumlah anak yang ditolak sekolah itu direkrut relawan salah satu paket calon wali kota dan tanpa SK dan lampiran SK, yaitu nama-nama anak calon penerima dana yang menjadi salah satu program unggulan bidang pendidikan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla itu.//delegasi (sumber: antarakupang)