Plt Walikota Kupang, Yohana Lisapaly menegaskan, yang berhak mendistribusikan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pihak eksekutif, karena pemerintah sudah memiliki sistim dan struktur kerja di bawah naungan Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan. Dana itu telah diatur oleh Undang Undang.
“Karena pihak eksekutif memiliki sistim dan struktur kerja di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yakni para kepala sekolah sesuai tugas pokok dan fungsi mereka,”kata Lisapaly di Kantor Gubernur NTT, Jumat (16/12)
Lisapaly dimintai komentarnya terkait pembagian formulir pencairan dana beasiwa PIP yang dilakukan salah satu pasangan calon walikota Jefri Riwu Koreh- Hermanus Man (FIRMANMU). Paket FIRMANMU dalam sepekan terakhir gencar membagikan beasiswa kepada siswa calon penerima dana dari program PIP. Kegiatan yang lagi buming ini menimbulkan spekulasi banyak pihak bahwa pasangan ini memanfatkan kesempatan itu untuk menarik simpati pemilih di Kota Kupang pada masa masa kampanye calon Walikota Kupang.
Seperti disaksikan media ini sepekan terakhir, suasana di sekretariat Rumah Aspirasi paket FIRMANMU di Kota Kupang yang sejak pagi hingga menjelang malam selalu dipadati warga yang anaknya terdaftar sebagai calon penerima dana PIP.
Lisapaly menjelaskan beasiswa yang menerima PIP adalah siswa yang namanya sudah tertera dalam Data Pokok Pendidikkan Indonesa (Dapodik) di Kementerian Pendidikan Nasional. Dana itu bersumber dari dana APBN.
“Jangan tanyak saya dong, Tanya langsung yang bersangkutan. Kami kan jelas mekanismenya. Tanya saja langsung ke Pak Jefri, mungkin dia punya uang lebih barangkali,” tandas Lisapaly.
Senada dengan Lisapaly, Ketua Komisi I DPD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat menegaskan pelaksanaan eksekusi program kerakyatan milik pemerintah menjadi kewenangan pemerintah. “Legislatif tidak memiliki sedikit pun kewenangan untuk melakukan eksekusi program. Silahkan memanfaatkan aspirasi sebagai pemangku kepentingan dari wakil rakyat. Tetapi yang mengeksekusi program itu ada di pemerintah,” kata Zeyto Ratuarat, kepada wartawan beberapa hari lalu.
Ratuarat sangat paham bahwa perjuangan setiap anggota dewan untuk kepentingan masyarakatnya. Namun demikian tentu tetap berada pada koridor aturan yang ada. “Tidak seenaknya. Ini uang negara bukan uang pribadi yang seenaknya dan semau gue,” katanya.
Lisapaly mengatakan sesuai dengan mekanisme administrasi, nama siswa penerima PIP harus tertera dalam Data Pokok Pendidikkan Indonesa (Dapodik).
“JIka nama siswa yang bersangkutan sudah didata maka nama siswa itu langsung muncul dalam Dapodik sesuai SK Menteri P dan K yang diterima oleh Kepala sekolah yang siswanya terdaftar sebagai penerima beasiswa PIP.
Menurut Lisapaly, beasiswa PIP adalah pemberian Bantuan Tunai dana pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-12) tahun. Dan yang menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan, misalnya dari rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau anak yang memenuhi kriteria melalu KIP. KIP ini merupakan bagian penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya//delegasi.(ger)