Kupang, Delegasi.Com – Fraksi Partai Demokrat DPRD Nusa Tenggara Timur menyebut pergereran anggaran sebesar Rp60 miliar lebih oleh pemerintah terhadap sejumlah item program adalah ‘pergeseran siluman’. Sebab pergeseran itu tanpa melalui pembahasan bersama DPRD.
Demikian Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat NTT terhadap Laporan Pertangjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018, Selasa(11/6/2019).
“Secara khusus Fraksi Partai Demokrat menyoroti, apa yang kami sebutkan sebagai ‘Pergeseran Siluman’ terhadap APBD 2019. Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan Gubernur terhadap pergeseran anggaran sebesar 60 Milyard Rupiah Lebih bagi sejumlah item program maupun proyek pembangunan yang tidak melalui pembahasan bersama DPRD, bahkan kabarnya sudah melalui proses tender dan sedang dikerjakan,” sebut Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan anggotanya, Reni Marlina Un.
Menurut Fraksi Partai Demokrat, ‘pergeseran siluman’ itu terjadi antara lain: alokasi anggaran untuk segmen jalan provinsi di selatan Sumba Timur yang telah disepakati di Badan Anggaran sebesar Rp 74 miliar lebih namun pada PERDA APBD berubah berkurang menjadi Rp 46 miliar.
Hal yang berbeda justru pada segmen jalan Bokong-Lelogama Kabupaten Kupang yang disepakati sebesar Rp 155 miliar lebih lalu berubah atau meningkat menjadi Rp 185 miliar rupiah lebih.
Dan saat ini muncul lagi alokasi anggaran untuk jalan di Poros tengah Pulau Semau Kabupaten Kupang dengan alokasi 10 milyard rupiah lebih dan sudah mulai dikerjakan sesuai pemberitaan media.
“Semua perubahan APBD diatas setahu kami belum pernah ada pembahasan sekalipun dilembaga yang terhormat ini termasuk peningkatan status jalan di Semau yang diinformasikan telah menjadi jalan provinsi,” jelas Reni Marlina Un.
Fraksi Partai Demokrat lanjutnya memandang upaya memindahkan lokasi program atau kegiatan saja sudah merupakan pelanggaran PERDA yang serius. Apalagi pergeseran siluman yang mengubah program atau kegiatan yang dibiayai APBD dan atau merubah kesepakatan yang telah ditetapkan tanpa dibahas atau ditetapkan melalui prosedur yang benar dan tata pemerintahan ini.
Dimata Fraksi Partai Demokrat, fenomena ini adalah pelanggaran tata kelola keuangan pemerintahan yang sangat serius dan harus dihentikan.
“Kita mengelolah dan bertanggungjawab terhadap keuangan rakyat bukan keuangan perusahaan atau keuangan pribadi. Pelanggaran ini juga sekaligus menggambarkan rendahnya hubungan kemitraan eksekutif terhadap Hak Budgeting DPRD yang merupakan perintah Undang-undang,” tandas Reni.
Fraksi Partai Demokrat memandang perlu mengingatkan pemerintah Daerah bahwa meskipun APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan berdasarkan agenda politik pemerintahan sebelumnya namun dalam prinsip keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan daerah maka adalah kewajiban kita semua untuk ambil bagian dalam tanggungjawab pelaksanaannya.
Apalagi, menurut Fraksi Partai Demokrat hampir setengah masa pelaksanaan APBD tersebut ada dalam masa kepemimpinan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini. Karena itu, seyogyanya adalah kesempatan menjadikannya sebagai dasar untuk memulai program-program strategis percepatan pembangunan NTT menuju NTT bangkit, NTT sejahtera.
//delegasi(hermen)