Komisi II DPRD NTT Pertanyakan Raibnya Alokasi Anggaran 32 Miliar

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT menemukan dugaan raibnya alokasi anggaran sekitar Rp 32 milyar yang telah dialokasikan untuk pelaksanaan program dan kegiatan bidang Kehutanan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.

Dugaan raibnya alokasi anggaran Bidang Kehutanan tersebut terungkap dalam Laporan Komisi II DPRD NTT terhadap Pertanggungjawaban APBD NTT tahun 2018.

Sehari sebelumnya, dalam rapat Komisi II DPRD NTT dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT (merger Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup) di ruang Komisi II DPRD NTT pada Jumat (14/6/19) sore.

pihak Eksekutif serius mendengarkan Penjelasan Di Komisi II DPRD NTT

“Komisi II mempertanyakan adanya rasionalisasi anggaran sebesar Rp32 miliar lebih pada TA 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyebabkan tidak tersedianya anggaran pada Bidang Kehutanan,”tulis Komisi II DPRD NTT yang dibacakan Anggota, Reni Marlina Un.

Sementaa sehari sebelumnya, Sekretaris Komisi II DPRD NTT, Ir. Oswaldus yang dikonfirmasi wartawan di gedung DPRD NTT usai rapat persiapan pemandangan umum Komisi II DPRD NTT, Senin (17/6/19) sore, membenarkan raibnya alokasi anggaran Rp 32 milyar tersebut.

“Dari penjelasan Kepala Dinas, dari lokasi anggaran yang telah ditetapkan sekitar Rp 32 M, hilang menjadi nol,” ujarnya.

Menurut Oswaldus, dalam rapat yang membahas tentang Laporan Pertanggungjawaban Gubernur NTT tahun 2018 tersebut, Komisi II DPRD NTT juga meminta penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT tentang sejauhmana pelaksanaan program dan kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp 32 milyar (yang telah disepakati dalam pembahasan Komisi II dan telah ditetapkan dalam Paripurna DPRD NTT, red) Tahun Anggaran 2019.

“Namun Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, Fredy Kapitan mengatakan bahwa tidak ada lagi alokasi dana di bidang kehutanan (Dinas Kehutanan sebelum dimerger, red). Padahal telah dibahas dan ditetapkan dalam APBD NTT anggaran sekitar Rp 32 milyar pada Dinas Kehutanan (sebelum dimerger, red). Dari alokasi anggaran sekitar Rp 32 milyar menjadi nol,” jelas Oswaldus.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston N. Rondo

Mendengar penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (yang baru dilantik pasca merger, red) tersebut, lanjut Oswaldus, para pimpinan dan anggota Komisi II DPRD NTT saat itu tampak kaget dan terus mempertanyakan dan mempersoalkan raibnya alokasi anggaran Bidang Kehutanan sekitar Rp 32 milyar tersebut dari APBD NTT Tahun Anggaran 2019.

“Komisi II juga mempertanyakan masalah itu kepada pemerintah dalam Laporan Komisi II besok. Kami ingin mendapat penjelasan resmi pemerintah tentang hilangnya anggaran sekitar Rp 32 milyar tersebut,” kata Oswaldus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT dalam Pemandangan Umum-nya mengungkapkan adanya Pergeseran Anggaran Siluman sekitar Rp 60 milyar dalam ABD NTT tahun 2019. Fraksi Demokrat menilai Pergeseran Siluman tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Perda APBD dan program/kegiatan yang dibiayai dari pergeseran anggaran tersebut harus segera dihentikan.

Bahkan Fraksi Demokrat menilai Pergeseran Siluman tersebut sebagai pemalsuan dokumen anggaran dan kejahatan anggaran. “Pergeseran ini tidak pernah di bahas di Banggar. Tidak ada dalam dokumen perencanaan. Kita telah kumpulkan bukti-buktinya. Diduga ada pemalsuan dokumen anggaran. Itu sudah pidana,” tandas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Rondo.

Hal senada juga dikatakan anggota Fraksi Demokrat, Leonardus Lelo. “Pergeseran anggaran siluman Rp 60 milyar melanggar aturan dan merupakan kejahatan anggaran. Ini tindakan kriminal,” tandas Leonardus Lelo.
//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan