Wakil Gubernur NTT, Joseph Nai Soi yang dikonfirmasi, dirilis citraNews usai Rapat Paripurna DPRD NT, Jumat pekan lalu mengakui adanya alokasi dana hibah tersebut.
Menurut Nai Soi, permintaan hibah tersebut sudah disampaikan Kejati NTT pada tahun angaran sebelumnya.
Pemberian hibah untuk rehabiliasi rumah dinas Kejati NTT tersebut, jelas Nai Soi, merupakan hal yang lumrah dan tidak terkandung maksud lain dari Pemprov NTT. “Itu biasalah dalam Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, red). Di Jakarta juga begitu. Tidak ada maksud lain,” tandas Nai Soi.
Dalam surat Gubernur Laiskodat yang copian-nya diperoleh citranusaonline.com, dijelaskan bahwa dalam DPA Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tahun angaran 2019 telah dianggarkan Belanja Hibah untuk Kejati NTT sebesar Rp 5 milyar.
Alokasi dana hibah tersebut masuk dalam DPA PPKD TA 2019. Namun Gubernur Laiskodat meminta kepada DPRD NTT agar dapat dialihkan ke kelompok belanja langsung pada Badan Keuangan Daerah (BKD) NTT.
Kepala Badan Keuangan NTT yang juga adalah PPKD yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (25/6/19) sedang bertugas ke luar daerah. “Bapak sudah berangkat ke Jakarta Jam 11.00 siang tadi,” ujar staf piket yang bertugas.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat Gubernur NTT tanpa stempel kepada Ketua DPRD NTT tentang Permohonan Penggunaan dan Pergeseran Anggaran sekitar Rp 28,5 milyar pada APBD 2019, juga termasuk pergeseran dana hibah Rp 5 milyar kepada Kejati NTT. //delegasu(ger)