Laporan AMPERA Flotim Sudah Dibagian Persuratan, Tinggal Tunggu Surat Perintah Lidik Kejati NTT

  • Bagikan
Kasiepenkum Kejati NTT, Abdul Hakim,SH sedang berdialog dengan AMPERA Flotim di ruang kerjanya, saat aksi damai, Jumad, 30/08/2019, Pukul 13.00 Siang. (Foto: AMPERA/Delegasi.Com/BBO)

Larantuka, Delegasi.Com – Laporan terkait dugaan korupsi terhadap penganggaran sejumlah proyek di Kabupaten Flores Timur yang dilaporkan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur, sudah dikirim ke persuratan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, dan tinggal menunggu Surat Perintah Lidik ke Bagian Pidsus atau Intel.

Keadaan luar bak reservoar 200 meter kubik berantakan, hasil kerja kontraktor pelaksana Piet Dosinaen dalam proyek air bersih Ile Boleng tahun 2018 senilai Rp.10 M lebih itu. Piet Dosinaen adalah Kuasa Direktur PT.Global Nusa Alam (GNA) asal Ende. (Foto: Sumber BBO/Delegasi.Com)

 

Pada prinsipnya jajaran Kejati NTT serius merespons laporan tersebut. Demikian pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasiepenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Abdul Hakim kepada Delegasi.Com saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa, ( 3/9/2019), Pukul 12.00 Wita.

Menurutnya, pihaknya telah menerima laporan AMPERA Flotim saat aksi demo Jumat, (30/8/2019) pekan lalu. Dan, langsung dikirim ke bagian persuratan Kepala Kejaksaan Tinggi, Pathor Rahman,SH.MH. Hanya, katanya, pihaknya masih menunggu jawaban darinya, apakah kemudian turun surat perintah ke bagian intel Kejaksaan Tinggi atau langsung ke pidana khusus untuk melakukan penyelidikan.

Pasalnya, Kajati NTT sejak Jumat, 30/08/2019 hingga Rabu, 04/09/2019 masih punya agenda padat di luar kantor. Misalnya, Jumat itu ada rapat dengan Bawaslu di Jakarta, lalu hari Selasa, 03/09/2019 hadiri pelantikan Anggota DPRD NTT, kemudian besok Rabu, 04/09/2019 masih ke Jakarta untuk presentase materi.

“Olehnya, Kami minta maaf sama teman-teman AMPERA Flotim. Bersabarlah sedikit. Kami pasti akan tetap serius mengerjakan laporan itu setelah ada disposisi dari Kajati Pathor Rahman,”tegasnya serius.

Pihaknya juga memberikan apresiasi positif terhadap laporan dan data yang disampaikan AMPERA Flotim.

“Kami senang sekali atas kerjasamanya dan ini menjadi prioritas juga, karena dugaan kasus yang dilaporkan termasuk nilai anggarannya besar. Apalagi melibatkan banyak pihak,”ujarnya penuh semangat.

 

 

Bagian Dalam Bak Reservoar 200 meter kubik yang dikerjakan Kontraktor Pelaksana Air Bersih Ile Boleng, Piet Dosinaen, Kuasa Direktur PT.Global Nusa Alam (GNA), yang diduga tak sesuai bestek dan tidak berkualitas. (Foto: Sumber BBO/Delegasi.Com)

 

Ditanyai sampai kapan Surat Perintah itu bisa dikeluarkan, Abdul Hakim sampaikan, mudah-mudahan segera diterbitkan Kajati Pathor Rahman.

“Iyah, jika surat perintah sudah keluar, langsung dikerjakan. Apakah dibagian Pidana Khusus atau Intel melakukan analisis laporan tersebut. Jika ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan kejahatan korupsi, pasti diterbitkan surat perintah lidik. Jadi maaf yah teman-teman AMPERA Flotim. Bisa bersabar sebentar yah,”tambahnya memberi semangat.

Dikejar apakah selama ini pihak Kejati NTT juga sering membangun komunikasi dengan jajaran Kejari Larantuka, Abdul Hakim langsung mengklarifikasi hal itu belum pernah dilakukan. Justru pihaknya baru tahu dari laporan AMPERA Flotim tersebut. Abdul Hakim juga menambahkan, pihaknya juga sudah mengetahui kronologis dan celah hukumnya. “Sejumlah anggaran tidak masuk dalam pembahasan rapat gabungan komisi, tapi begitu ditengah jalan, baru dikasih masuk. Ini yang akan kita pelajari dan telusuri,”tohoknya lagi.
Bahkan, masih menurutnya, sejak dari perencanaan sudah kelihatan ada kesalahan.

“Ini yang akan ditindaklanjuti setelah ada Disposisi dari Kajati NTT. Apakah ada tim yang turun ke Flotim, nanti kita lihat,”.

“Kami mohon dukungannya terus yah. Senang sekali bisa mendapat laporan AMPERA Flotim yang sangat mendetail dengan data-datanya,”tutupnya.

Sementara itu, Ketua AMPERA Flotim, Engelbertus Boli Tobin secara tegas mengatakan, pihaknya tetap mengawal proses hukum di Kejati NTT sampai tuntas terhadap 3 proyek di Flotim yakni Pembangunan jaringan air bersih/minum Ile Boleng senilai Rp. 10.098.545.200 dengan kode rekening 1.03.1.03.01.24.26 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Flotim.

Kemudian, proyek peremajaan, pemangkasan dan penjarangan jambu mente pada Dinas Pertanian Flotim senilai Rp. 5.590.000.000 dengan kode rekening 3.03.3.03.01.19.21 dan proyek penilaian pohon induk Pala dan Cengkeh pada Dinas Pertanian Flotim senilai Rp. 245.990.000, kode rekening 3.04.3.03.01.27.29.

Boli Tobin menyebutkan, untuk proyek air Ile Boleng sejak awal ditolak rapat gabungan komisi dan tak diakomodir saat dievaluasi ke Gubernur NTT karena tidak didukung perencanaan teknis yang memadai dari Dinas PUPR Flotim.

Tapi anehnya, pada tanggal 22 Desember 2017, saat rapat penyempurnaan hasil evaluasi Ranperda APBD Flotim tahun 2018, Banggar DPRD Flotim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Flotim yang sesuai informasi dipimpin Sekda saat itu yakni Antonius Tonce Matutina, memasukan kembali kegiatan air bersih Ile Boleng senilai Rp.10 M itu ke dalam APBD Flotim tahun 2018, dengan alasan menindaklanjuti salah satu butir hasil evaluasi Gubernur NTT yang menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23 persen pada tahun 2018,”urai Boli Tobin.

“Hal ini yang kami lawan dan laporkan. Bukan soal niat melayani air bersih ke Ile Boleng. Toh, hingga kini beberapa kegiatan fisik yang sudah dibangun kontraktor pelaksana Piet Dosinaen sebagai Kuasa Direktur PT.Global Nusa Alam juga tidak bisa berfungsi.
Nah, hal ini menunjukkan kegiatan proyek air bersih Ile Boleng tak memiliki perencanaan kajian teknis yang memadai,”pungkasnya.

Demikian pula dengan alasan penolakan terhadap proyek peremajaan, pemangkasan dan penjarangan Jambu Mente senilai Rp. 5.590.000.000 dan penilaian pohon induk Pala dan Cengkeh senilai Rp. 245.990.000 pada Dinas Pertanian Flotim.

“Dimana, hasil penelusuran terkait kedua paket ini, Kami menemukan bahwa ada satu anggota Banggar DPRD Flotim yakni Mikael Kolin yang secara tegas menolak anggaran tersebut.

Alasannya, didasarkan pada hasil evaluasi Gubernur NTT yang tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor: BPPKAD.VIII/130/2017 terkait Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flotim Tahun Anggaran 2018.

Dan, Rancangan Peraturan Bupati Flores Timur tentang Penjabaran APBD Flotim Tahun 2018. Nah, hasil evaluasi itu kan menyarankan agar ada peningkatan belanja modal 23 persen pada tahun 2018.

Dimana, Anggota Banggar DPRD Flotim, Mikael Kolin tegas menolak karena proyek penjarangan Jambu Mente Rp.5,5 M lebih bukan termasuk belanja modal, tetapi belanja barang dan jasa,” beber Boli Tobin.

Berikutnya, juga dengan proyek penilaian pohon induk Pala dan Cengkeh, memang tidak pernah dibahas pada rapat-rapat sebelumnya dengan Dinas Pertanian Flotim, karena tak dimasukan oleh dinas terkait.

“Bahkan, Anggota Banggar DPRD Flotim yang terkenal kritis terhadap anggaran itu sempat mewanti-wanti TAPD Flotim agar tidak memasukan DPRD Flotim ke dalam pencobaan,”imbuh Boli Tobin, terang.

Sedangkan, Anggota Banggar DPRD Flotim, Mikael Kolin yang hendak dikonfirmasi belum berhasil. Hal yang sama dengan Kadis Pertanian Flotim, Anton Wukak Sogen. Dikontak melalui nomor ponselnya tapi tak ada jawaban.

//delegasi (BBO)

Komentar ANDA?

  • Bagikan