KUPANG, Delegasi.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang ‘mencium aroma’ praktek prostitusi terselubung di tempat Pijat Tradisional (Pitrad) dan SPA Kota Kupang.
“Kami mendapat informasi, kalau ada beberapa pitrad dan SPA yang melakukan prostitusi terselubung,” kata Kasat Polisi Pamong Praja ( Pol PP) Kota Kupang, Felixberto Amaral, Kamis (19/9/2019) yang dirilis Pos Kupang.com.
Menurut Feliksberto, pihaknya saat ini gencar melakukan pengawasan dan penertiban
hotel, homestay, tempat pijit (pitrad) dan spa yang dicurigai menjalankan praktek prostitusi, dalam rangka membebaskan Kota Kupang dari prostitusi.
“Kami memang lakukan pengawasan, tiga minggu yang lalu di pitrad-pitrad dan spa,” ungkap Felixberto.
Ia menceritakan, ada informasi yang masuk ke Satpol PP Kota Kupang bahwa ada Pitrad dan Spa di Kota Kupang yang menjalankan praktek prostitusi.
“Memang sejauh ini kami tidak temukan, ada praktek di sana, tapi kita tetap akan pantau dan lakukan pengawasan,” tegasnya.
Lanjutnya, kepada pemilik Pitrad diwajibkan, tirai kamar pijat tidak boleh sampai ke lantai. Menurutnya, hal itu demi mencegah kemungkinan pitrad-pitrad menjalankan praktek prostitusi.
Sementara itu, Pjs. Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata menegaskan Pemkot Kupang akan mencabut izin usaha hotel, homestay, tempat karaoke dan tempat hiburan lainnya, jika ditemukan tempat-tempat tersebut ada praktek prostitusi.
Hal itu disampaikan Elvianus Wairata kepada wartawan, di ruang kerjanya menindaklanjuti target Pemerintah bahwa di seluruh wilayah Tanah Air harus bebas dari Prostitusi, Kamis (19/9/2019).
“Sebagaimana target Pemerintah secara nasional, seluruh wilayah Tanah Air 2019 harus bebas prostitusi. Jadi Pemkot Kupang juga ingin Kota Kupang bebas dari Prostitusi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini sudah ada edaran Wali Kota Kupang untuk dilakukan pengawasan dan pengecekan di lokasi-lokasi yang dicurigai ada praktek prostitusi.
“Pihak Satuan Polisi Pamong Praja juga gencar melakukan razia dan pengawasan dan akan ada langkah-langkah selanjutnya yang kita ambil, termasuk pencabutan ijin usaha bila ditemukan ada praktek prostitusi,” jelasnya.
Terkait pemulangan PSK Karang Dempel di Kecamatan Alak, Elvianus mengatakan, bulan depan (Oktober 2019) semua PSK KD yang terdata, 68 orang akan dipulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing.
Elvianus menjelaskan, Pemerintah Kota Kupang tengah mengurus data kependudukan para PSK dan membangun komunikasi dengan pemerintah daerah asal para PSK.
Lanjutnya, pemulangan PSK Karang Dempel dibiayai oleh pihak Kementerian Sosial. “Yang jelas mereka harus dipulangkan bulan depan. Biayanya oleh Kementerian Sosial. Karena kebijakan pemulangan sudah sejak Januari 2019,” ungkap Elvianus.
//delegasi(*/ger wisung)