Fakta Terkini Kasus Veronica Koman, Resmi Masuk DPO hingga Polisi Minta Bantuan Warga

  • Bagikan
Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua.//Foto: Kompas.com

JAKARTA, Delegasi.Com – Kepolisian Dearah (Polda) Jawa Timur (Jatim), akhirnya resmi mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada aktivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman, tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua.

Penetapan Veronica seperti dirilis kompas.com, resmi masuk DPO bukan tanpa alasan, karena Veronica dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi sebagai tersangka.

Bahkan, sebelum mengeluarkan surat DPO untuk Veronica Koman, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan.

Berikut ini fakta terbaru kasus Veonica Koman: 1. Dua kali mangkir panggilan polisi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat, Veronica Koman belum juga hadir di Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan(KOMPAS.com/A FAIZAL)

 

Polisi sebelumnya sudah memberikan surat panggilan pertama yang ditujukan di dua rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, hingga kepada yang bersangkutan yang saat ini disebut berada di Australia.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pihak kepolisian 18 September 2019 Veronica juga tidak menghadiri panggilan pemeriksaan setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September.
2. Veronica resmi masuk DPO Polda Jatim

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, sebelum mengeluarkan surat DPO untuk Veronica Koman, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan. Gelar perkara bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

Sambung Luki, penetapan Veronica sebagai buronan dikeluarkan setelah aktivis HAM itu 2 kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.

“Penyidik juga melakukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta, tetapi tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman,” katanya, Jumat (20/9/2019).

3. Warga yang melihat Veronica harap hubungi polisi Luki mengatakan, setelah Veronica resmi masuk dalam DPO, ia pun menghimbau kepada masyarakat yang melihat keberadaan Veronica dapat menghubungi polisi.

“Karena sudah DPO, kami minta siapa pun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman harap menghubungi polisi,” kata Luki.

Selain mengeluarkan DPO, penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.

4.Veronica Koman sudah buka komunikasi dengan KBRI Australia

Setelah resmi masuk DPO, Luki menyebut, jika Veronica Koman sudah membuka komunikasi dengan pihak KBRI Australia.

Namun, ia tidak menyebutkan secara detil tentang apa komunikasi yang dimaksud.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan mereka sudah sampaikan sudah ada komunikasi antara Veronica Koman dengan KBRI Australia,” jelasnya.

Luki berharap, komunikasi yang dijalin antara pihak KBRI Australia dengan Veronica Koman baik untuk proses penyidikan kasus yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.

//delegasi(*/hermen jawa)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan