Hukrim  

Polres Kupang Tangkap Pencetak Uang Palsu di Fatuleu

Avatar photo
Tampak Kasatreskrim Polres Kupang, Iptu Simson S.L. Amalo, S.H, sedang memperlihatkan barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu di Mapolres Kupang, Sabtu (18/2/2017) sore. //foto Pos kupang.com
Oelamasi, Delegasi.com— Tim Buser Polres Kupang kembali membekuk seorang pria berinisial J (45) asal SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang selama ini memproduksi atau mencetak uang palsu (upal) untuk diedarkan di Kotamadya Kupang dan Kabupaten Kupang. Demikian laporan Pos kupang.com
“Pencetak uang palsu ditangkap di Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Jumat (17/2/2017) sekitar pukul 20.00 wita malam. Turut ditangkap seorang pengedar upal berinisial M,” jelas Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.IK, melalui Kasatreskrim Iptu Simson S.L. Amalo, S.H, di Mapolres Kupang, Sabtu (18/2/2017) sore.

Dari tangan tersangka J dan M, telah disita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu sebanyak Rp 33 juta lebih. Ditambah alat printer untuk mencetak uang palsu.

Dari pengakuan J, lanjut Amalo, ia telah memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu sejak pertengahan Januari 2017 sebanyak Rp 52 juta lebih.

“Menurut pengakuan J, ia baru mencetak Rp 52 juta. Namun saksi lain mengatakan sudah Rp 300 juta. Nanti kami kembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan mafia upal ini. Siapa tahu ada yang terlibat,” jelas Amalo.

Dengan demikian, lanjut Amalo, sudah 3 orang tersangka yang ditangkap, yaitu J dan M ditambah A yang sudah ditangkap lebih duluan di depan Kantor Grapari Halo di Kelurahan Oebufu, dua pekan lalu.

Modus penyebaran upal itu, papar Amalo, para pengedar berpura-pura berbelanja rokok atau sabun atau sayuran di kios dan pasar di desa-desa.

“Uang kembaliannya itu, yakni uang asli dipakai untuk ongkos kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Amalo.

Menurut keterangan tersangka, lanjutnya, sebanyak Rp 2 juta lebih upal telah disebarkan di Pasar Oesapa, Kotamadya Kupang. Sisanya di beberapa desa di Kabupaten Kupang.

“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Karena itu, kasus ini yang sebelumnya ditangani di Polsek Kupang Timur, kami ambil alih dan digeser ke Polres Kupang,” jelas Amalo.

Sebelumnya tim Buser Polsek Kupang Timur berhasil membekuk AL di depan Kantor Grapari Hallo di Kelurahan Oebufu, Kotamadya Kupang, Sabtu (11/2/2017) sekitar pukul 19.00 wita.

AL adalah penjual daging babi yang beralamat di Jalan TDM 3, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Maulafa. Ia tersangka pengedar upal di Desa Fatuteta dan Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Kamis (9/2/2017) lalu.//delegasi(*)

Komentar ANDA?