GEMPAR Nilai Bupati Malaka Gagal dan Menjadi Antek Koruptor

  • Bagikan
GEMPAR yang tergabung dari berbagai organisasi yaitu Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA) Kefamenanu dan Organisasi Relawan Jokowi Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA)-Kabupaten Malaka saat melakukan demo di gedung DPRD Kabupaten Malakan, Senin(28/10/2019).//Foto: Delegasi.Com(dede)

BETUN, Delegasi.Com – Gerakan Pemuda Peduli Rakyat Anti Korupsi (GEMPPAR) menyebut Bupati Malaka, Stef Bria Seran dinilai gagal menjalankan roda pemerintahanm serta menjadi antek koruptor.

Penilaian GEMPAR yang tergabung dari berbagai organisasi yaitu Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA) Kefamenanu dan Organisasi Relawan Jokowi Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA)-Kabupaten Malaka saat melakukan demo di gedung DPRD Kabupaten Malakan, Senin(28/10/2019)

Para pendemo yang dipimpin Ignasius Seuk Nahak sebagai Penanggung Jawab dan Yasintus Bria sebagai Koordinator Lapanganm meminta Kapolres Belu dan Polda NTT
untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di beberapa OPD di Kabupaten Malaka dan Menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka untuk mempertanggungjawabkan kepada masyarakat Malaka terhadap defisit APBD senilai Rp. . 61.768.635.187,00 atau 9,37 % dari PAD Kabupaten Malaka.

Ratusan pendemo melakukan long march menuju gedung DPRD Kabupaten Malaka. sambil membawa sejumlah sepanduk yang yang menilai Bupati Malaka, Sfet Bria Seran teemasuk antek koruptor yang membiarkan para korupto berkeliaran di  kabupaten Malaka.
Para pendemo diterima oleh anggota DPRD, Fransiskus X. Taolin dari Fraksi Gerindra.

Beberapa poin tuntutan dan Sikap Aliansi tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka dan Polres Belu serta Kejari Belu dan DPRD Malaka antara lain;

1. Mendukung penuh program Jokowi dan meminta Kepala Dinas Sosial Kab. Malaka segera mengevaluasi Kabid PKH dan Kabid TKSK dan masing-masing Kordinator Tenaga Pendamping Lapangan untuk segera memperbaiki sistem pelayanan bagi masyarakat penerima manfaat secara Transparan dan Akuntabel sesuai mekanisme yang berlaku.

2. Menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka untuk mempertanggungjawabkan kepada masyarakat Malaka terhadap defisit APBD senilai Rp. . 61.768.635.187,00 atau 9,37 % dari PAD Kabupaten Malaka.

3. Mendesak Kepala Dinas Sosial untuk segera membuat MoU dengan BULOG agar penyaluran sembako beras harus melalui BULOG dengan kualitas beras premium, berdasarkan Surat Edaran Mentri Sosial RI bahwa mempertimbangkan kondisi beras cadangan pemerintah yang dipegang BULOG.

4. Mendesak Kepala Dinas Sosial agar segera memberi sanksi tegas kepada para Tenaga Pendamping dalam melakukan pelayanan telah merugikan masyarakat Penerima Manfaat PKH dan BPNT karena terindikasi Pungutan yang tidak berdasar.

5. Mendesak Polres Belu dan Kajari Belu untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka, Petrus Bria Seran. Yang Diperiksa Penyidik Polres Belu Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) SMA Wederok Senilai Rp 2,1 Miliar Lebih. Hingga Kini Kasus Tersebut Mandek Di Tangan Polres Belu.

6. Mendesak dan Menuntut Polres Belu dan Kejari Belu untuk membongkar dan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya dugaan Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Wederok senilai Rp. 2,1 M yang diduga melibatkan Kepala Dinas PKPO Petrus Bria Seran, dugaan korupsi Pembangunan Rumah Tunggu Puskesmas Fahiluka Senilai Rp 440 Juta yang diduga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan drg. Paskalia Frida Fahik yang Hingga Kini Mangkrak atau tak dikerjakan.

7. Mendesak dan Menutut Polres Belu dan Kejari Belu untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kacang Hijau 22,5 Ton Senilai Rp 600 Juta yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pertanian Yustinus Nahak yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Belu.

8. Mendesak dan Menuntut Polres Belu dan Kejari Belu untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi Perkuatan Tebing Desa Naimana Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Senilai Rp 3.287.095.000 Yang Bersumber dari DAU Tahun Anggaran 2016 Dan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Sehen Sebanyak 1.529 Unit Tahun Anggaran (TA) 2016 Senilai Rp. 6.792.404.000, dan 268 Unit TA 2017 senilai Rp 1.130.131.000 (2017) yang diduga melibatkan Kepala Dinas PU Yohanes Nahak. Hingga Kini Kasus-Kasus tersebut “membeku” Ditangan Kejari Belu Dan Polres Belu.

9. Mendesak dan Menuntut Polres Belu dan Kejari Belu untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi Dana Desa Weulun, Senilai Rp. 800 Juta yang diduga Melibatkan Anggota DPRD Malaka, Jemianus Koy.

10. Menuntut Polres Belu dan Kejari Belu untuk segera menahan tersangka Siprianus Manek Asa, akibat menyalahgunakan Anggaran Dana Desa Numponi.

11. Mendesak dan Menuntut Tipikor Polda NTT dan Kejati NTT untuk mengusut tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Bawang Merah Tahun Anggaran 2018 Senilai Rp 10 Miliar Lebih yang diduga melibatkan mantan Kepala ULP Martinus Manek dan Kepala Dinas Pertanian Yustinus Nahak.

12. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga Kabupaten Malaka untuk segera mencairkan Dana Bos SDN Oevetnai Triwulan III dan IV.

13. Apabila tuntutan Aksi kami hari ini tidak diindahkan oleh instansi terkait maupun aparat penegak Hukum, maka kami akan menindak lanjuti Aksi kami dengan menurunkan massa dalam jumlah yang lebih besar.
//delegasi(hermen jawa)

Komentar ANDA?

  • Bagikan