LARANTUKA, Delegasi.Com – Pemilihan Kepala Desa Sagu Kecamatan Adonara, Flores Timur terus menyajikan dinamikanya.
Teranyar adalah Calon terpilih Taufik Nasrun terjerat hukum dan terancam tidak bisa dilantik.
Dia divonis penjara 1 bulan penjara dengan 3 bulan masa percobaan tanpa perintah penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, pada Selasa, 29/10/2019 sesuai pasal 45 ayat 3 jo pasal.27 ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Vonis perkara pencemaran nama baik ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin Majelis hakim, Ketua Rightmen M.S.Situmorang, Anggota Ahmad Ihsan, Seppin Leiddy Tanuab, dengan Jaksa Penuntut Umum, Joko Pramudhiyanto.
Selain itu, beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Panitia Pilkades antara lain undian nomor urut calon baru dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2019.
Padahal pada tanggal itu adalah jadwal kampanye. Kemudian saat pencoblosan, seharusnya tutup pada pukul 13.00 Wita, malah ditarik sampai pukul 15.00 Wita.
Selain itu terjadi juga mobilisasi dukungan untuk cakades tertentu diluar waktu pencoblosan, hingga panitia mengakomodir pemilih gangguan mental meski tanpa punya KTP Elektronik dan membiarkan adik kandungnya mendampingi sampai didalam bilik suara.
Beberapa masalah itulah yang kini terus dibongkar secara vulgar oleh Tim Sukses Ridwan Bapa Kamba.
Ada juga temuan terbaru yang dibeberkan Tim Ridwan Bapa Kamba ke media, yakni Panitia mengakomodir pemilih yang menggunakan surat panggilan orang lain.
“Seperti yang dialami Ardian. Salah seorang warga yang terpaksa tak coblos karena surat panggilannya digunakan orang lain,”ujar Ketua Tim Ridwan Bapa Kamba, Muhammad Sahar, saat menghubungi wartawan yang dikutip dari suara flores.net, Kamis(31/10/2019)
Hal yang sama juga dialami beberapa warga lainnya.
Siti La’ana misalnya, sudah keluar daerah sejak 4 bulan lalu tapi ada surat panggilan. Sementara suaminya yang selama ini di Sagu tidak dipanggil untuk coblos,” beber Sahar.
Demikian pula dengan warga lainnya Sudarmin dan Widiati, hanya karena surat panggilannya hilang, ditolak meski bawa KTP Elektroniknya.
Sedangkan, Ibu Santi pulang ke rumahnya hanya karena menunggu lama tapi tak dipanggil-panggil namanya oleh Panitia.
Pihaknya, kata Sahar, menolak keras hasil Pilkades Sagu karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan panitia.
Dirinya bahkan menantang Panitia besutan Hamka Sarabiti untuk buka kotak suara.
“Saya tantang Hamka Sarabiti, dkk.untuk buka kotak suara jika merasa kerja benar dan normal sesuai aturan sebagaimana pernyataannya kepada media,”.
“Saya kira, Hamka Sarabiti, dkk harus berani buka kotak suara,” tohoknya, keras.
Hamka Sarabiti kepada wartawan saat ditemui di Kantor Camat Adonara usai melaporkan hasil Pilkades ke Camat Ariston Laot Kolot, mengatakan jika pihaknya telah bekerja sesuai aturan. Meski demikian, dirinya mengaku siap dipanggil untuk memberikan keterangan.
Ditanya banyaknya dugaan pelanggaran yang dibuatnya, Hamka secara tegas menepisnya.
“Kami.kerja sesuai aturannya Pak. Soal undian nomor tanggal 15 Oktober 2019 pagi itu benar dilakukan, karena Sore harinya baru para calon turun kampanye,”ujarnya polos.
Semenara waktu pencoblosan ya g ditarik hingga pukul 15.00 wita, yang tak sesui aturan seharusnya pukul 13.00 Wita, Hamka beralasan untuk akomodir pemilih yang sudah terdaftar tapi belum coblos.
Dari berbagai kisruh yang terjadi itu, tim pemenangan Cakades Petahana, Ridwan Bapa Kamba meminta Bupati Anton Gege Hadjon membatalkan hasil Pilkades Sagu.
Pasalnya, selain proses Pilkades yang penuh borok melanggar perintah Surat Keputusan Bupati Flotim Nomor 261 tahun 2019, namun Cakades terpilih Taufik Nasrun sudah terjerat hukum.
sementara itu Kabag Hukum Setda Flotim, Yordan Daton belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.
//Delegasi.Com (*/BBO)