MAUMERE, Delegasi.Com – Penerapan upah minimum di Kabupaten Sikka, Pulau Flores pada 2019 mengikuti penetapan upah minimum yang ditetapkan pemerintah Provinsi NTT atau UMP NTT
Demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sikka, Germnus Goleng yang dirilis pos Kupang di Maumere, Jumat (1/11/2019)
“Selama ini upah minimum di Kabupaten Sikka mengikuti upah minum propinsi (UMP) NTT, karena kami belum tetapkan. Besaran sebulan Rp 1.790.000,” kata Germanus Goleng.
8Germanus mengatakan di NTT, baru Kota Kupang yang menetapkan upah minuman kabupaten/kota. Sedangkan kabupaten lain belum menetapkanya.
“Kalau mau ditetapkan, minimal besarnya sama dengan upah minum propinsi atau lebih besar dari Propinsi NTT. Tetapi tidak boleh lebih rendah dari propinsi,” tegas Germanus.
Upah pekerja non formal, kata Germanus, tergantung kesepakatan antara pemberi kerja dan tenaga kerja. Meski Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sikka tetap mengawasinya.
//Delegasi (*/yanni lioduden).