Jasa Raharja NTT Santuni Karyawan Transmart Kupang

  • Bagikan
Ayah almarhum, Herry Chrisianto mengisahkan kejadian yang menimpa anaknya hingga meninggal dunia kepada Mobile Service PT Jasa Raharja NTT, Laurensius Ade Suyanto. //Foto: Delegasi.Com(Istimewa)

KUPANG, Delegasi.Com – Derai  air mata mengalir dari Ny. Elisabeth Kudji tatkala menandatangani berkas santunan  kecelakaan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur yang menimpa anaknya Irwan Bing Chrisianto, karyawan Transmart Kupang.

Tampaknya wanita empat anak itu tak kuasa menyembunyikan duka atas kepergian anak bungsungnya untuk tidak akan kembali lagi.

Kehadiran PT jasa Raharja di rumah duka adalah untuk menyerahkan santunan senilai Rp50 juta bagi ahli waris almarhum.

Irwan Bing Chrisianto adalah anak bungsu dari 4 (empat) bersaudara pasangan Hery Chrisianto dan Elisabeth Kudji, berdomisili di RT 033/RW 13, Kel. Sikumana, Kec. Maulafa Kota Kupang.

Kepada Mobile Service (Penanggungjawab Pelayanan) PT Jasa Raharja NTT, Laurensius Ade Suyanto, Herry Chrisianto mengisahkan jika anak bungsunya Irwan telah bekerja di Transmart Kota Kupang sejak bulan Desember 2017 silam. Saat bekerja di Transmart almarhum ditempatkan di Bagian Bazar.

Almarhum menamatkan pendidikan di  SMA Negeri 2 Walikota Kupang tahun 2016.

Dijelaskan Herry, hal unik yang menjadi ciri khas almarhum adalah suka menolong dan ringan tangan kepada siapapun.

Dikisahkan, almarhum pernah ditawarkan agar melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi. Tetapi almarhum menolak dengan alasan ingin mencari kerja untuk membahagiakan Kedua orangtua dan keluarganyanya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Almarhum meninggal dunia akibat kecelakaan sepeda motor pada Rabu(30/10/2019) silam.

Elisabeth Kedju, Ibu Kandung Almarhum sedang memandatangani berkas adminstrasi yang dipandu Mobile Servive PT Jasa Raharja NTT, Laurensius Ade Suyanto sebelum Santuanan Rp50 juta ditranfer ke rekeningnya.//Foto: Delegasi.Com(Istimewa)

 

Pamit ke Ketapang Satu sebelum Meninggal

Seperti dikisahkan ayah almarhum, Herry Chrisianto, pada Rabu(30/10/2019), sekitar pukul 18.00 Wita, almarhum berangkat dari rumah dan pamit kepada bapak kandungnya,

“Bapa beta pergi sebentar ke Ketapang Satu”, Ungkap Herry.

Kurang Lebih Pukul 21.00 Wita Keluarganya dikejutkan dengan postingan di Face Book dari salah satu akun yang mengupload sepeda motor Korban terlibat kecelakaan di Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Victor Lede, rekan kerja Almarhum di Transmart usai memperoleh informasi kecelakaan di Sosial Media langsung menelepon Eko, kakak kandung almarhum.
Keluarga lalu bergegas ke rumah sakit untuk mengunjungi Korban.

 

Korban dirawat intensif di UGD RS SK Lerik selama 7 Jam. Pukul 04.00 Wita almarhum dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosa Cedera Kepala Berat.

 

Berdasarkan Laporan Polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota, sepeda moror almarhum ditabrak dari belakang oleh pengendara sepeda motor Karisma yang bergerak dengan kecepatan tinggi dan hendak memotong jalan ke arah belakang Dealer Toyota. Almarhum Meninggal Akibat benturan keras pada bagian Kepala.

 

Dana Santunan Rp50 juta diterima Ahli Waris

Ny. Elisabeth Kudji Selaku orangtua menerima Santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.

Menurut laurensius Ade Suyanto kepada Delegasi.Com, dana santunan itu ditransfer langsung ke Rekening Ahli Waris atas nama Elisabeth Kudji.

“Rekening ahli waris telah disediakan oleh Pihak Jasa Raharja sehubungan dengan adanya kerja sama antara PT Jasa Raharja (Persero) dan BRI,” jelas Laurensius.

 

Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Pahlevi Barnawi Syarif saat dihubungi Via Telepon menyampaikan Ucapan belasungkawa yang sedalam dalamnya atas musibah yang dialami Keluarga itu.

Saat dihubungi Delegasi.Com, Pahlevi menjelaskan besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut :
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.

 

Dana santunan yang diterima oleh korban yang mengalami kecelakaan menurut Pahlevi bersumber dari pembayaran SWDKLLJ  yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat.

“Sehingga kami juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di Samsat sebelum Jatuh tempo” Ungkap pahlevi.

 

Selain manfaat di atas kata Pahlevi, terdapat manfaat tambaham baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.

Bagi korban Meninggal Dunia yang tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan Undang – Undang diberikan Biaya Penguburan sebesar Rp.4.000.000,-

 

//Deleasi.Com(hermen jawa)

Komentar ANDA?

  • Bagikan