MAUMERE, Delegasi.Com – Mengaku sebagai pemilik lahan yang sah, Soge Aka warga Desa Bola Kecamatan Bola Kabupaten Sikka Flores NTT, Selasa (19/11) pagi tepatnya pukul 06.00 pagi, melakukan aksi penyegelan pintu gerbang SMPK Watu Kruz Bola.
Akibat dari aksi penyegelan tersebut, para guru dan siswa sekolah ini tidak dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasanya karena mereka tidak dapat masuk ke sekolah tersebut.
Mereka terlihat berdiri di luar pintu pagar sekolah sambil membicarakan pristiwa penyegelan tersebut.
Informasi penyegelan sekolah tersebut sampai juga ke telinga aparat kepolisian di Polsek Bola. Begitu mendapat laporan dari warga setempat, pihak kepolisian dari Polsek Bola langsung bertindak cepat dengan mendatangi sekolah yang merupakan milik Yayasan Pendidikan Umat Katholik (SANPUKAT) Maumere ini, dengan maksud mekakukan upaya pendekatan dengan pelaku (Soge Aka) yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, agar membuka kembali plang dari bambu yang digunakan untuk menyegel pintu pagar sekolah tersebut.
Selain itu Polisi juga meminta pihak sekolah agar mendorong pihak yayasan untuk segera mengurus persoalan legalitas kepemilikan lahan berupa sertifikat tanah sebagai bukti kepemilkan yang sah.
Kapolres Sikka, AKBP. Rickson P. Situmorang, SIK mengatakan hal tersebut kepada awak media, Selasa (19/11) siang.
“Setelah kita mendapat laporan warga setempat terkait aksi penyegelan sekolah tersebut, polisi langsung mengambil langkah-langkah dengan melakukan pendekatan terhadap Moat Soge Aka, untuk membuka plang tersebut. Polisi juga minta pihak sekolah segera mengurus bukti kepemilkan berupa sertifikat tanah, “ujar Aritonang.
Sementara itu Kepala Sekolah SMPK Watu Kruz Bola, Maria Dolorosa kepada para wartawan mengatakan tanah yang menjadi tempat dibangunnya sekolah tersebut merupakan tanah yayasan. Dan pernah di gugat oleh Soge Aka namun Pengadilan Negeri menolak gugatan tersebut melalui Keputusan Pengadilan Negeri Nomor: 22/Pdt.G/2018/PN Mme, yang amar putusannya mengatakan menolak gugatan penggugat (Nief Ontvankelij Verklaard).
Karena pihak penggugat (Soge Aka) tidak menggunakan upaya hukum lainnya berupa banding sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka dengan sendirinya dinyatakan selesai.
“Tanah ini pernah digugat oleh penggugat (Soge Aka) namun Pengadilan Negeri dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat. Dan karena penggugat tidak menggunakan upaya hukum lainnya berupa banding sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka dengan dengan sendirinya tanah tersebut tetap menjadi milik Sanpukat, “ujar Dolorosa.
Sedangkan Ketua Komite SMPK Watu Krus Bola, Bernadus Kardiman meminta kepada pelaku yang menyegel gerbang sekolah yakni Soge Aka, untuk tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut dengan melakukan aksi penyegelan. Dikatakan apabila ada pihak yang merasa tidak puas, maka sebaiknya melakukan upaya hukum. Jangan melakukan tindakan tindakan yang dapat merugikan masa depan anak didik.
//Delegasi. Com (yanni lioduden)